
Gojek & Grab Banyak Pesaing di RI, Statusnya Sudah Resmi?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 August 2019 14:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif baru ojek online (ojol) diberlakukan di seluruh wilayah RI mulai Senin (2/9/2019). Pemberlakuan itu tak hanya mengikat ke Gojek dan Grab, tetapi juga ke semua aplikator penyedia layanan ojol.
Selain Grab dan Gojek, terdapat sejumlah aplikator lain yang mulai bermunculan. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, aplikator ojol penantang Gojek dan Grab di antaranya Cyberjek, Maxim, Anterin, Teknojek serta sederet aplikator lain dari luar negeri yang akan masuk pasar Indonesia.
Fenomena tersebut sulit terpantau pemerintah. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengaku, sejauh ini baru Gojek dan Grab yang terdaftar.
"Saya tanya teman-teman di [Kementerian] Kominfo, yang terdaftar baru 2, Gojek dan Grab," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/8/2019).
Namun demikian, dia tak memungkiri bahwa terdapat aplikator lain yang menjalankan bisnis ojol di RI. Terkait hal ini, pihaknya mengakui ada celah kekosongan regulasi.
"Yang mesti melaporkan seharusnya aplikator. Kalau operator (driver) kan perorangan, tidak ada mekanisme perizinan untuk roda dua," bebernya.
Sejauh ini, selain Grab dan Gojek, yang sudah berkoordinasi langsung dengan Kemenhub baru Maxim dan Cyberjek. Sisanya, Kemenhub tak punya datanya.
"Yang lain-lain kecil-kecil banyak tapi enggak jelas itu. Yang sudah ketemu saya dua itu," tandasnya.
(roy/roy) Next Article Panas! Ojol Rusia Ini Tantang Grab & Gojek, Ongkos Bisa Nego
Selain Grab dan Gojek, terdapat sejumlah aplikator lain yang mulai bermunculan. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, aplikator ojol penantang Gojek dan Grab di antaranya Cyberjek, Maxim, Anterin, Teknojek serta sederet aplikator lain dari luar negeri yang akan masuk pasar Indonesia.
Fenomena tersebut sulit terpantau pemerintah. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengaku, sejauh ini baru Gojek dan Grab yang terdaftar.
Namun demikian, dia tak memungkiri bahwa terdapat aplikator lain yang menjalankan bisnis ojol di RI. Terkait hal ini, pihaknya mengakui ada celah kekosongan regulasi.
"Yang mesti melaporkan seharusnya aplikator. Kalau operator (driver) kan perorangan, tidak ada mekanisme perizinan untuk roda dua," bebernya.
Sejauh ini, selain Grab dan Gojek, yang sudah berkoordinasi langsung dengan Kemenhub baru Maxim dan Cyberjek. Sisanya, Kemenhub tak punya datanya.
"Yang lain-lain kecil-kecil banyak tapi enggak jelas itu. Yang sudah ketemu saya dua itu," tandasnya.
(roy/roy) Next Article Panas! Ojol Rusia Ini Tantang Grab & Gojek, Ongkos Bisa Nego
Most Popular