Most Popular CNBC Indonesia

Bos SoftBank, Unicorn RI Diklaim Singapura & IMEI Ponsel

Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 August 2019 07:10
3. Aturan IMEI Ponsel meluncur dan Nasib HP BM
Foto: Arie Pratama
Pemerintah memastikan aturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterbitkan pad 17 Agustus 2019 dan beroperasi penuh pada Februari 2020. Dengan aturan ini ponsel black market atau ponsel ilegal lainnya tak akan bisa lagi dipakai di Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan ada konsekuensi apabila sebuah ponsel sebagai produk BM atau tak terdaftar dalam sistem IMEI. Ponsel tersebut akan diputus jaringannya oleh provider. Artinya tidak bisa menggunakan SIM card lokal.

"Jadi HP Anda tidak apa artinya kecuali untuk kamera," kata Ismail. 

Untuk memastikan IMEI ponsel terdaftar, masyarakat bisa mengakses situs yang disiapkan pemerintah. www.imei.kemenperin.go.id. Untuk cek IMEI ponsel bisa dengan mengetik *#06# di keyboard ponsel.

IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.

Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Simak video tentang bahaya IMEI ponsel tak terdaftar di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/miq)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular