Masih Ada Kendala di Operator, Aturan IMEI Bisa Tertunda

Efrem Siregar,  CNBC Indonesia
02 August 2019 18:38
Masih Ada Kendala di Operator, Aturan IMEI Bisa Tertunda
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut peraturan soal IMEI yang akan terbit 17 Agustus 2019 berpeluang tertunda karena masalah teknis di operator telekomunikasi.

"Masalah teknis ada di operator. Dan di operator. Kalau mau selesai, kemarin-kemarin sudah selesai," ujar Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Meski demikian, tutur Rudiantara, peraturan bersama 3 Menteri diharapkan selesai secepatnya karena akan memanfaatkan momentum 17 Agustus. "Momentum 17 Agustus, keluar kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri (Kominfo, Perdagangan, dan Perindustrian)," kata Rudiantara.


Dijelaskannya, tim yang menyusun aturan mengusulkan peraturan mulai efektif berlaku enam bulan setelah kebijakan tersebut keluar. Artinya, aturan diestimasikan efektif berlaku pada Februari 2020 mendatang.

Sementara itu Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail, mengatakan akan ada evaluasi selama enam bulan setelah kebijakan dikeluarkan. Jika evaluasi dapat lebih cepat, maka regulasi tentang IMEI bisa efektif diberlakukan sebelum Februari 2020.

"Sebelum 6 bulan akan dilakukan evaluasi lagi. Kalau bisa lebih cepat, ya pemberlakuan kepmen akan dipercepat," kata Ismail.

Adapun kebijakan IMEI dibuat sebagai upaya untuk mengurangi peredaran ponsel Black Market (BM).



(dob) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Soal Ponsel Baru Terancam Tak Dapat Sinyal, Ini Kata Kominfo


Most Popular
Features