Eksklusif CNBC Indonesia
Dirjen Bea Cukai: Regulasi IMEI Demi Fairness
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
09 July 2019 16:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulasi verifikasi IMEI diharapkan bisa efektif mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Pemerintah bertekad menciptakan level playing field yang sama dan keadilan untuk industri ponsel tanah air.
"Para produsen ini sudah berinovasi menciptakan lapangan kerja, untuk itu kami lindungi dari mereka yang hanya melakukan jalan pintas yakni mereka yang menyelundupkan ini," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat diwawancara CNBC Indonesia TV, Selasa (09/07/2019).
Untuk itu dilakukan kebijakan pencegahan dari hulu hingga hilir. Artinya hulu ada di bawah wewenang Ditjen Bea dan Cukai, dan pengendalian dari hilir dari sisi konsumsi yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan perusahaan telekomunikasi.
Heru mengatakan proses kedatangan secara fisik menjadi tugas bea cukai. Setelah ada aturan ini, meski ada produk yang lolos maka tetap tidak bisa digunakan karena IMEI-nya tidak terdaftar. Hingga pertengahan tahun ini saja, Bea Cukai telah mengungkap 19 ribu unit ponsel ilegal yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten.
Heru mengakui, dibutuhkan edukasi kepada publik agar membeli barang yang sesuai aturan, bukan barang selundupan meski lebih murah. Konsumen harus memastikan produk yang dibeli memiliki garansi resmi, sehingga jika terjadi sesuatu penanganannya pun jelas.
"Kalau digabung dengan bloking IMEI lebih sempurna, toh tidak bisa dijual," kata Heru.
Menurutnya, regulasi pembatasan ponsel ilegal melalui verifikasi IMEI sudah digodok sejak 2-3 tahun terakhir. Regulasi ini menjadi upaya pemerintah memberantas ponsel ilegal.
Selain itu, tidak cukup jika hanya Bea dan Cukai yang menghadang peredaran barang ilegal. Untuk itu salah satu strateginya adalah menerapkan verifikasi nomor IMEI pada ponsel.
Nomor IMEI ini merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSMA untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Biasanya kode ini terdiri dari 15 atau 16 digit dan terdaftar di Kemenperin sebelum sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Sistem itu nanti membandingkan antara data-data IMEI di Kemenperin dengan data di GSMA. Kemudian, data-data IMEI yang ada di operator. Jika sudah diserahkan ke pemerintah, nanti bisa dibandingkan dengan data-data yang ada di Kemenperin.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Yuk, Cek Ponsel Kamu Barang Black Market atau Legal
"Para produsen ini sudah berinovasi menciptakan lapangan kerja, untuk itu kami lindungi dari mereka yang hanya melakukan jalan pintas yakni mereka yang menyelundupkan ini," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat diwawancara CNBC Indonesia TV, Selasa (09/07/2019).
Untuk itu dilakukan kebijakan pencegahan dari hulu hingga hilir. Artinya hulu ada di bawah wewenang Ditjen Bea dan Cukai, dan pengendalian dari hilir dari sisi konsumsi yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan perusahaan telekomunikasi.
Heru mengakui, dibutuhkan edukasi kepada publik agar membeli barang yang sesuai aturan, bukan barang selundupan meski lebih murah. Konsumen harus memastikan produk yang dibeli memiliki garansi resmi, sehingga jika terjadi sesuatu penanganannya pun jelas.
"Kalau digabung dengan bloking IMEI lebih sempurna, toh tidak bisa dijual," kata Heru.
Menurutnya, regulasi pembatasan ponsel ilegal melalui verifikasi IMEI sudah digodok sejak 2-3 tahun terakhir. Regulasi ini menjadi upaya pemerintah memberantas ponsel ilegal.
Selain itu, tidak cukup jika hanya Bea dan Cukai yang menghadang peredaran barang ilegal. Untuk itu salah satu strateginya adalah menerapkan verifikasi nomor IMEI pada ponsel.
Nomor IMEI ini merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSMA untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Biasanya kode ini terdiri dari 15 atau 16 digit dan terdaftar di Kemenperin sebelum sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Sistem itu nanti membandingkan antara data-data IMEI di Kemenperin dengan data di GSMA. Kemudian, data-data IMEI yang ada di operator. Jika sudah diserahkan ke pemerintah, nanti bisa dibandingkan dengan data-data yang ada di Kemenperin.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Yuk, Cek Ponsel Kamu Barang Black Market atau Legal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular