
Setelah TV Digital, Laptop Juga Harus Ada Kandungan Lokalnya
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
09 July 2019 09:52

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pemerintah berencana mengatur regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk laptop setelah sebelumnya menerbitkan TKDN TV Digital. Aturan teknis akan dibahas dalam waktu dekat.
"Detilnya akan segera saya rapatkan dengan Surveyor, Assosiasi Elektronik dan pihak terkait," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto kepada CNBC Indonesia, Senin (8/7/2019).
Saat disinggung tentang komponen yang akan masuk dalam skema TKDN, Janu mengatakan, kemungkinan TKDN akan memasukkan komponen hardware.
Regulasi TKDN ditujukan salah satunya untuk menekan impor barang elektronik masuk ke dalam negeri. Untuk laptop, pada periode Januari-Juni 2018, impor laptop tercatat mencapai US$ 550,15 juta (Rp 8,19 triliun) atau naik 27,7% dibandingkan dengan Januari-Juni 2017 US$ 430,74 juta.
Selain itu, Janu menambahkan, TKDN juga diharapkan dapat menarik investasi dan memperdalam struktur industri elektronik.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi TKDN untuk TV Digital. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Regulasi ini akan berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa alat/perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2) serta perangkat lainnya seperti internet protocol set top box wajib memiliki TKDN/ komponen lokal minimal 20 persen.
Dengan terbitnya regulasi TKDN TV Digital, Janu mengatakan, Kemenperin segera membuat petunjuk teknis untuk hal ini.
(roy/roy) Next Article Bukti iPhone 13 Segera Masuk Indonesia, Tapi Tak Pakai 5G
"Detilnya akan segera saya rapatkan dengan Surveyor, Assosiasi Elektronik dan pihak terkait," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto kepada CNBC Indonesia, Senin (8/7/2019).
Saat disinggung tentang komponen yang akan masuk dalam skema TKDN, Janu mengatakan, kemungkinan TKDN akan memasukkan komponen hardware.
Selain itu, Janu menambahkan, TKDN juga diharapkan dapat menarik investasi dan memperdalam struktur industri elektronik.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi TKDN untuk TV Digital. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Regulasi ini akan berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa alat/perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2) serta perangkat lainnya seperti internet protocol set top box wajib memiliki TKDN/ komponen lokal minimal 20 persen.
Dengan terbitnya regulasi TKDN TV Digital, Janu mengatakan, Kemenperin segera membuat petunjuk teknis untuk hal ini.
(roy/roy) Next Article Bukti iPhone 13 Segera Masuk Indonesia, Tapi Tak Pakai 5G
Most Popular