Setelah AS, Inggris Investigasi TikTok Soal Privasi Data Anak

Tech - Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 July 2019 19:26
Aplikasi video pendek yang dioperasikan ByteDance, TikTok sedang diselidiki oleh Inggris dalam kasus privasi data anak. Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi video pendek yang dioperasikan ByteDance, TikTok sedang diselidiki oleh Inggris dalam kasus privasi data anak.

Regulator Inggris sedang menyelidiki sistem perpesanan terbuka yang memungkinkan orang dewasa menghubungi anak-anak dan bagaimana informasi pribadi anak di bawah umur dikumpulkan dan disimpan, ujar Elizabeth Denham, Head Information Commissioner Office Inggris dalam rapat dengan komite parlemen awal pekan ini, seperti dilansir CNBC Indonesia dari South China Morning Post, Jumat (5/7/2019).


"Kami mencari alat transparansi untuk anak-anak," kata Elizabeth Denham. "Kami memantau sistem pengiriman pesan, yang benar-benar terbuka, kami melihat jenis video yang dikumpulkan dan dibagikan oleh anak-anak secara online. Jadi kami melakukan investigasi aktif ke TikTok sekarang."

Elizabeth Denham menambahkan badan tersebut mencari tahu apakah TikTok melanggar undang-undang privasi data Uni Eropa, yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR), yang memwajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap data pribadi anak-anak.

Setelah AS, Inggris Investigasi TikTok Soal Privasi Data AnakFoto: Aplikasi TikTok (CNBC Indonesia)

"Kami berkomitmen untuk melindungi keselamatan dan privasi komunitas pengguna kami," kata juru bicara TikTok. "Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang relevan dalam menanggapi pertanyaan mereka."

Tiktok di China dikenal dengan nama Douyin. Sebelumnya, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) pada Februari melakukan penyelidikan terhadap TikTok, ByteDance setuju untuk membayar denda US$5,7 juta atas pengumpulan informasi dari anak-anak secara ilegal.


Itu adalah denda terbesar yang dijatuhkan FTC atas penyelidikan privasi anak-anak. Dikatakan TikTok, yang telah digabung dengan Musical.ly gagal mendapatkan izin orang tua pengguna di bawah usia 13 tahun, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring anak-anak AS.

April lalu, India memblokir TikTok karena alasan mendorong pornografi. Diperkirakan ada 120 juta lebih pengguna TikTok di India. Sanksi tersebut kemudian dicabut.


Juli lalu, Kemenkominfo juga sempat memblokir TikTok dengan alasan persebaran konten tidak pantas dan penistaan agama. Saksi dicabut karena TikTok sepakat untuk menghampus konten negatif dari aplikasi.

Simak video tentang ketatnya perlindungan data di Uni Eropa di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Twitter Mau Caplok Tiktok?


(roy/gus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading