
Siap-siap! Biaya Transfer Uang Bisa Turun di Bawah Rp 3.500
Roy Franedya, CNBC Indonesia
03 July 2019 15:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mulai berlaku 1 September 2019.
Bila dulu biaya transfer dana dari BI ke bank Rp 1.000 per transaksi, setelah aturan berlaku biayanya menjadi Rp 600. Adapun layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5.000 menjadi Rp 3.500.
Namun ke depannya, biaya transfer dana ke nasabah bisa lebih murah lagi. Hal ini setelah BI mengimplementasikan platform BI Fast Payment atau BI Fast.
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan BI Fast menghadirkan layanan real time dan transaksi bisa bisa dilakukan dalam 24 jam selama tujuh hari.
"Selama ini kami melihat ada peluang diturunkan tetapi belum turun. Dengan BI Fast biaya transfer bisa lebih murah lagi dari Rp 3.500," ujar Sugeng ketika bertandang ke kantor Detik Network, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sugeng menambahkan BI Fast akan siap digunakan dalam satu atau satu setengah tahun lagi. Nantinya, SKNBI akan dilebur ke BI Fast.
"Beri kami waktu 1-1,5 tahun [untuk BI Fast]," tambah Sugeng.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Mulai 1 September 2019 batas atas transfer dana dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Layanan pembayaran reguler yang tadinya maksimal Rp 500 juta juga ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.
Simak video tentang penurunan biaya transfer kliring di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Solusi Efisiensi SKNBI
Bila dulu biaya transfer dana dari BI ke bank Rp 1.000 per transaksi, setelah aturan berlaku biayanya menjadi Rp 600. Adapun layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5.000 menjadi Rp 3.500.
Namun ke depannya, biaya transfer dana ke nasabah bisa lebih murah lagi. Hal ini setelah BI mengimplementasikan platform BI Fast Payment atau BI Fast.
"Selama ini kami melihat ada peluang diturunkan tetapi belum turun. Dengan BI Fast biaya transfer bisa lebih murah lagi dari Rp 3.500," ujar Sugeng ketika bertandang ke kantor Detik Network, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sugeng menambahkan BI Fast akan siap digunakan dalam satu atau satu setengah tahun lagi. Nantinya, SKNBI akan dilebur ke BI Fast.
"Beri kami waktu 1-1,5 tahun [untuk BI Fast]," tambah Sugeng.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Mulai 1 September 2019 batas atas transfer dana dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Layanan pembayaran reguler yang tadinya maksimal Rp 500 juta juga ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.
Simak video tentang penurunan biaya transfer kliring di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Solusi Efisiensi SKNBI
Most Popular