Mungkinkah HP yang Dijual Distributor Resmi Tak Miliki IMEI?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
03 July 2019 14:57
Regulasi validasi data base nomor identitas ponsel (IMEI) yang rencananya akan diterbitkan Agustus 2019 dinilai efektif untuk mencegah peredaran ponsel ilegal.
Foto: Ilustrasi ponsel (REUTERS / Tyrone Siu)
Jakarta, CNBC Indonesia - Regulasi validasi data base nomor identitas ponsel (IMEI) yang rencananya akan diterbitkan Agustus 2019 dinilai efektif untuk mencegah peredaran ponsel ilegal. Selain itu aturan ini juga hadir untuk melindungi konsumen dan industri.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto  mengatakan akan ada lima skema dalam aturan yang tengah digodok tersebut.


Untuk itu konsumen dipastikan harus membeli ponsel di gerai-gerai resmi untuk menghindari pemblokiran. Menurut dia, di gerai-gerai resmi sudah memenuhi ketentuan pajak dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%.

"Kalau di gerai resmi dia pasti mengikuti  tata niaga ada TKDN-nya. Tidak mungkin seperti Erafone misalnya menjual yang tidak benar. Kan dia sudah investasi mahal," kata Janu kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/07/2019).

Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)

Dia menegaskan semua ponsel yang beredar harus mengikuti tata niaga yang sudah berlaku, termasuk soal TKDN dan skema investasi. Nantinya regulasi tersebut akan ada lima skema ponsel mana saja yang masuk white list.

Ada yang didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dari sisi produksi, kemudian dari impor, operator dan server, ponsel yang dibeli secara perorangan di luar negeri, dan ponsel yang telah beredar saat ini.


Khusus yang sudah beredar, setelah aturan diberlakukan akan diberikan tenggat 6 bulan sebelum akhirnya diblokir dan tidak bisa digunakan.

"Setelah tenggang waktunya habis tetap enggak boleh, kan harus produksi dalam negeri yang resmi. Kalau tetap diperbolehkan nanti beredar terus," katanya


Sebelumnya Janu mengatakan Kemenperin akan menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel diwajibkan mengecek apakah IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar. Nantinya, sistem DIRBS ini akan memberikan semacam waktu tenggang (grace period) bagi pengguna ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar.

"Kan ada grace period-nya, nah sewaktu mengganti ponsel baru, ponsel yang beredar sudah mempunyai IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian," kata Janu.

Simak video rencana pemblokiran ponsel black market di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Sudah Cek IMEI HP Kamu di kemenperin.go.id/imei Belum?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular