Taati Aturan Pemerintah, Gojek Terapkan Tarif Baru di 41 Kota

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
03 July 2019 12:37
Gojek mulai menerapkan tarif baru berbasis zonasi serentak di 41 kota sesuai arahan Kepmenhub 348/2019.
Foto: Festival Go-Food di Jakarta, Indonesia, 27 Oktober 2018. Gambar diambil 27 Oktober 2018. REUTERS / Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia- Gojek mulai menerapkan tarif baru berbasis zonasi serentak di 41 kota sesuai arahan Kepmenhub 348/2019. Tarif baru ojek online (ojol) berlaku mulai 3 Juli 2019, setelah masa percobaan tarif pada 1 Mei 2019.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita meengatakan pihaknya mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online.

"Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima hari ini (Selasa kemarin) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," kata Nila, Rabu (3/7/2019).


Implementasi tarif baru ini mencakup tiga zona, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.

Nila mengatakan Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver berkesinambungan sehingga mendukung iklim industri yang sehat.

"Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek," katanya.

Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-10.000.


Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000-10.000.

Saksikan Video Gojek Kembali Uji Coba Penyesuaian Tarif

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Intip Kisah Mitra Pengemudi yang Hidup dari Gojek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular