
Aturan Tarif Taksi Baru Untungkan Grab & Gojek?
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
19 June 2019 20:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru taksi online telah resmi berlaku mulai hari Selasa (18/6/2019), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
Artinya, kini keberlangsungan operasi taksi online yang tengah dikuasai oleh dua perusahaan aplikasi (aplikator) raksasa memiliki koridor yang harus dipatuhi.
Karena bila tidak, Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan terkait, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggaraan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Salah satu poin penting yang diatur dalam aturan baru tersebut adalah tarif layanan taksi online.
Disebutkan bahwa aplikator harus harus memasang tarif sesuai koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adapun TBA dan TBB akan ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur, dengan terlebih dahulu melakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
Artinya, nanti akan ada jajak pendapat antara perusahaan angkutan (dalam hal ini driver), aplikator, dan pihak berwenang untuk menetapkan besaran TBA dan TBB tiap daerah.
Selain itu ada pula skema biaya langsung dan biaya tidak langsung pada komponen penyusun tarif. Akan tetapi dalam Permenhub tersebut tidak diatur lebih lanjut mengenai komposisi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada Gubernur atau Menteri yang sudah menetapkan TBA dan TBB baru untuk layanan taksi online di wilayah kewenangan masing-masing.
Untuk sementara, TBB dan TBA yang berlaku mengacu pada Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas bawah angkutan sewa khusus.
Dalam Perdirjen disebutkan bahwa TBB dan TBA masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
Hal menarik lainnya dalam Permenhub ini adalah perusahaan aplikasi sudah dengan jelas dilarang untuk memberikan promosi tarif di bawah TBB yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan ini, harapannya persaingan antara taksi online dan taksi konvensional dapat lebih sehat. Setidaknya level playing field.
Benarkah Taksi Konvensional Bisa Bersaing?
BERLANJUT KE HALAMAN 2>>>
Artinya, kini keberlangsungan operasi taksi online yang tengah dikuasai oleh dua perusahaan aplikasi (aplikator) raksasa memiliki koridor yang harus dipatuhi.
Karena bila tidak, Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan terkait, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggaraan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Salah satu poin penting yang diatur dalam aturan baru tersebut adalah tarif layanan taksi online.
Disebutkan bahwa aplikator harus harus memasang tarif sesuai koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adapun TBA dan TBB akan ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur, dengan terlebih dahulu melakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
Artinya, nanti akan ada jajak pendapat antara perusahaan angkutan (dalam hal ini driver), aplikator, dan pihak berwenang untuk menetapkan besaran TBA dan TBB tiap daerah.
Selain itu ada pula skema biaya langsung dan biaya tidak langsung pada komponen penyusun tarif. Akan tetapi dalam Permenhub tersebut tidak diatur lebih lanjut mengenai komposisi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada Gubernur atau Menteri yang sudah menetapkan TBA dan TBB baru untuk layanan taksi online di wilayah kewenangan masing-masing.
Untuk sementara, TBB dan TBA yang berlaku mengacu pada Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas bawah angkutan sewa khusus.
Dalam Perdirjen disebutkan bahwa TBB dan TBA masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
- Sumatera, Jawa, Bali : TBB Rp 3.500/km; TBA Rp 6.000/km
- Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua : TBB Rp 3.700/km ; TBA Rp 6.600/km.
Hal menarik lainnya dalam Permenhub ini adalah perusahaan aplikasi sudah dengan jelas dilarang untuk memberikan promosi tarif di bawah TBB yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan ini, harapannya persaingan antara taksi online dan taksi konvensional dapat lebih sehat. Setidaknya level playing field.
Benarkah Taksi Konvensional Bisa Bersaing?
BERLANJUT KE HALAMAN 2>>>
Next Page
Momentum Untuk Taksi Konvensional?
Pages
Most Popular