
Kian Ramai, Ini 113 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK
Roy Franedya, CNBC Indonesia
15 May 2019 15:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar kembali bertambah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 15 Mei 2019 ada 113 fintech yang terdaftar.
Sebelumnya pada April lalu jumlah fintech yang terdaftar mencapai 106 fintech. Artinya dalam sebulan terakhir ada 7 fintech baru yang mendaftarkan diri ke OJK. Yakni:
Simak video lampu kuning industri fintech lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Kredit Macet Fintech di Atas 3%, Bahayakah?
Sebelumnya pada April lalu jumlah fintech yang terdaftar mencapai 106 fintech. Artinya dalam sebulan terakhir ada 7 fintech baru yang mendaftarkan diri ke OJK. Yakni:
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
- PT Alami Fintech Sharia (alamisharia)
- PT Syarfi Teknologi Finansial (syarfi)
- PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend)
- PT Digitron Solusi Indonesia (asakita)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
![]() |
![]() |
Simak video lampu kuning industri fintech lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Kredit Macet Fintech di Atas 3%, Bahayakah?
Most Popular