
Grab Uji Coba Implementasi Peraturan Ojek Online
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
29 April 2019 18:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia melakukan uji coba Permenhub no 12/2019 di beberapa kota. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan uji coba dilakukan untuk mengetahui dampak dari aturan tersebut, baik dari antusiasme penumpang, hingga pendapatan pengemudi.
Nantinya, hasil dari uji coba ini akan disampaikan ke Kementerian Perhbungan, sebagai saran implementasi dari aturan tersebut.
"Soal tarif, orang berpikirnya, kalau menaikkan tarif langsung menaikan pendapatan pengemudi. Tapi ada yang dilupakan, kan ada penumpangnya. Jangan lupa ada penumpangnya, kalau dinaikkan tarifnya ada efeknya, ada penumpang yang tidak tertarik," kata Ridzki saat berbincang bersama CNBC Indonesia Tv, belum lama ini.
Yang akan dilihat Grab adalah pengaruh yang ditimbulkan setelah kenaikan tarif secara menyeluruh. Pasalnya kenaikan tarif belum tentu langsung menaikkan pendapatan pengemudi.
"Kami akan lihat bagaimana menjalankannya, sehingga nanti efeknya, bukan menjadi efek negatif," tegasnya.
Menurut Ridzki, semangat dari regulasi ini adalah hal yang positif. Namun harus dipertimbangkan juga bagaimana memberikan yang terbaik bagi penumpang.
Untuk pengendara yang bersikeras meminta kenaikan tarif, menurut dia, dibutuhkan edukasi untuk memahami kenaikan tarif 100% bisa berimbas pada penurunan permintaan. Bahkan, Kemenhub juga bersedia meninjau kembali aturan ini setiap bulan.
"Ada yang optimal disini, apa yang diusulkan diterapkan lebih dulu dan ini adalah awal mula bagus," katanya.
Grab juga akan memberikan promosi, yang akan dilakukan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegent) dan machine learning.
"Semuanya customize, yang tujuannya untuk meningkatkan produktivitas pengemudi," ujar Ridzki.
Saksikan Video Grab Lakukan Uji Coba Permenhub No.12/2019
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Enggan Ladeni Perang Tarif, Grab Buka-Bukaan Soal Strategi
Nantinya, hasil dari uji coba ini akan disampaikan ke Kementerian Perhbungan, sebagai saran implementasi dari aturan tersebut.
"Soal tarif, orang berpikirnya, kalau menaikkan tarif langsung menaikan pendapatan pengemudi. Tapi ada yang dilupakan, kan ada penumpangnya. Jangan lupa ada penumpangnya, kalau dinaikkan tarifnya ada efeknya, ada penumpang yang tidak tertarik," kata Ridzki saat berbincang bersama CNBC Indonesia Tv, belum lama ini.
Yang akan dilihat Grab adalah pengaruh yang ditimbulkan setelah kenaikan tarif secara menyeluruh. Pasalnya kenaikan tarif belum tentu langsung menaikkan pendapatan pengemudi.
Menurut Ridzki, semangat dari regulasi ini adalah hal yang positif. Namun harus dipertimbangkan juga bagaimana memberikan yang terbaik bagi penumpang.
Untuk pengendara yang bersikeras meminta kenaikan tarif, menurut dia, dibutuhkan edukasi untuk memahami kenaikan tarif 100% bisa berimbas pada penurunan permintaan. Bahkan, Kemenhub juga bersedia meninjau kembali aturan ini setiap bulan.
"Ada yang optimal disini, apa yang diusulkan diterapkan lebih dulu dan ini adalah awal mula bagus," katanya.
Grab juga akan memberikan promosi, yang akan dilakukan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegent) dan machine learning.
"Semuanya customize, yang tujuannya untuk meningkatkan produktivitas pengemudi," ujar Ridzki.
Saksikan Video Grab Lakukan Uji Coba Permenhub No.12/2019
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Enggan Ladeni Perang Tarif, Grab Buka-Bukaan Soal Strategi
Most Popular