Tarif Ojol Naik Lusa, Hati-hati Ada Perpindahan Penumpang!

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
29 April 2019 17:46
Penerapan aturan tarif baru ojek online yang diputuskan oleh Kemenhub diprediksi akan menyebabkan pergeseran pola perilaku masyarakat bertransportasi.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan aturan tarif baru ojek online (ojol) yang diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diprediksi akan menyebabkan pergeseran (shifting) pola perilaku masyarakat bertransportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan hal itu kemungkinan terjadi di awal penerapan. "Bisa saja di awal-awal mungkin akan terjadi shifting, tapi lama-lama akan terbiasa kembali," kata Budi Setiadi kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).


Pola bertransportasi masyarakat sebenarnya sudah terjadi seiring dengan mulai beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) sepanjang 16 km dari Jakarta Selatan menuju Jakarta Pusat. Menurut Budi, peran ojol pada rute ini menjadi pengumpan atau feeder.

"Tidak usah ada tarif baru juga shifting terjadi dengan adanya MRT. Ojol hanya feeder. Paling mereka ini adalah kendaraan-kendaraan untuk pengumpan angkutan umum. Jarang yang pakai jarak jauh sampai 10 km, misalnya," tutur Budi.

Penerapan tarif baru ojol akan segera diimplementasi Rabu (1/5/2019) besok. Kemenhub menyatakan tidak ada kendala berarti jelang penerapannya. Besok, Selasa (30/4/2019), Kemenhub akan mengundang dua aplikator, yaitu Grab dan Gojek untuk membahas persiapan penerapan aturan tarif baru ojol.

"Besok kita mau undang dua aplikatornya. Bicara soal kesiapan mereka untuk tarif baru dan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh aplikator," ujar Budi.


Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara

Saksikan Video Aturan Tarif Ojol Akan Dievaluasi 3 Bulan Sekali

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular