e-Commerce

Kisah di Balik Pembatalan Aturan Pajak e-Commerce

Roy Franedya, CNBC Indonesia
29 March 2019 18:53
Permintaan penundaan selama 2 tahun
Foto: Cover Topik/E-Commerce/Edward Ricardo
Meski sudah terjadi kesepakatan, idEA masih berharap aturan tersebut ditunda pelaksanaannya. Alasan yang diajukan masih ada perbedaan perlakuan antara e-commerce dengan pedagang di media sosial dari sisi perpajak dan atauran PMK 210 yang belum memadai.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, mengatakan jika aturan dalam PMK 210 ini hanya berlaku bagi e-commerce, akan membuat para pedagang online memilih pindah ke media sosial. Pasalnya, jika berjualan melalui media sosial, belum ada aturan pajak yang mengikat.


"Aturan ini jangan hanya terbatas di marketplace. Kita sudah preskon dengan Bu Menteri [Keuangan, Sri Mulyani], ada poin-poinnya, poin sosial media juga sudah kita masukkan," ujarnya dalam diskusi perpajakan, Kamis (28/3/2019). 

"Yang ingin saya mention [sampaikan], apapun aturannya nanti, kalau sosial media tidak dilibatkan, kekhawatiran kita terjadi shifting. Di sini ada aturan, di sini belum, orang pindah, pindahnya ke sosial media. Ini harus ditekankan," tambahnya.

Bahkan, Bima menyampaikan agar penerapan PMK 210 ini ditunda hingga dua tahun ke depan. Dalam kurun waktu dua tahun masa penundaan ini, ia berharap pemerintah dengan melibatkan asosiasi bisa mengkaji aturan untuk berjualan via media sosial.

Setelah aturan tersebut selesai, baru bisa diterapkan, berbarengan dengan aturan terkait e-commerce.

"Aturannya jangan hanya terbatas di marketplace, nanti tidak adil untuk bisnis model yang lain."

"Yang kita harapkan tadi juga dari Katadata mengusulkan dua tahun, dalam kurun dua tahun itu kita juga berdiskusi untuk penerapan peraturan sosial medianya, sehingga dalam penundaan kurun waktu dua tahun itu juga dibuat rancangannya untuk sosial media. Jadi in the end penerapannya itu bareng-bareng," tandasnya. (roy/dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular