e-Commerce

Kisah di Balik Pembatalan Aturan Pajak e-Commerce

Roy Franedya, CNBC Indonesia
29 March 2019 18:53
Kritik keras para pelaku industri
Foto: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) (CNBC Indonesia/Bernhart Farras)
Dirilisnya aturan ini ternyata tak disambut positif. Tiga hari berselang (14/1/2019) Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menggelar jumpa pers untuk memberikan tanggapan atas aturan baru ini. Mereka mengkritik keras aturan pajak tersebut.

Ketua iDEA, Ignasius Untung, mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekurangan. Pertama, aturan ini tanpa sosialiasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.

Kedua, PMK 210 bisa mematikan pengusaha mikro. Menurut studi iDEA, saat ini banyak pengusaha yang berjualan di e-commerce merupakan perusahaan mikro yang masih coba-coba. Dipaksa bikin NPWP bisa membuat pengusaha mikro memilih gulung tikar.

Ketiga aturan yang tidak sama dengan berjualan di Medsos. iDEA melihat para e-commerce termasuk taat pada peraturan yang ada. Tetapi perdagangan di medsos minim aturan.


Bila aturan pajak ini diterapkan, maka akan semakin banyak pedagang yang pindah dari e-commerce ke berjualan di media sosial. Hal ini bikin bisnis e-commerce terancam. Maklum, e-commerce hanya penyedia jasa yang mempertemukan pedagang dengan pembeli secara daring. Bila jumlah pedagang berkurang maka bisnis e-commerce bisa tutup.

Keempat, aturan pajak dan kebijakan mendorong UMKM masuk digital bikin bingung pengusaha e-commerce. PMK 210 bikin nilai pajak naik dalam jangka pendek, tetapi bisa menyusutkan pengusaha UMKM karena mereka masih berjualan untuk bertahan hidup.

Sementara pemerintah mendorong pengusaha UMKM masuk digital. Pemerintah ingin UMKM masuk digital guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor UMKM termasuk yang paling kuat dalam hadapi krisis.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah," ujar Ignasius Untung dalam keterengan resmi, Senin (14/1/2019).

"Terlebih lagi karena PMK-210 ini diterbitkan dengan minim studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP seperti disebutkan dalam PMK 210 ini," katanya. (roy/dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular