
Mau Dipajaki, Asosiasi E-Commerce Minta PMK Ditunda 2 Tahun
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
28 March 2019 13:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Per 1 April 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) mulai berlaku.
Namun, menurut asosiasi e-commerce, PMK 210 ini belum mencakup ketentuan terkait berjualan via media sosial sehingga mereka menginginkan penerapannya ditunda.
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan jika aturan dalam PMK 210 ini hanya berlaku bagi e-commerce, akan membuat para pedagang online memilih pindah ke media sosial. Pasalnya, jika berjualan melalui media sosial, belum ada aturan pajak yang mengikat.
"Aturan ini jangan hanya terbatas di marketplace. Kita sudah preskon dengan Bu Menteri [Keuangan, Sri Mulyani], ada poin-poinnya, poin sosial media juga sudah kita masukkan," ujarnya dalam diskusi perpajakan, Kamis (28/3/2019).
"Yang ingin saya mention [sampaikan], apapun aturannya nanti, kalau sosial media tidak dilibatkan, kekhawatiran kita terjadi shifting. Di sini ada aturan, di sini belum, orang pindah, pindahnya ke sosial media. Ini harus ditekankan," tambahnya.
Bahkan, Bima menyampaikan agar penerapan PMK 210 ini ditunda hingga dua tahun ke depan. Dalam kurun waktu dua tahun masa penundaan ini, ia berharap pemerintah dengan melibatkan asosiasi bisa mengkaji aturan untuk berjualan via media sosial.
Setelah aturan tersebut selesai, baru bisa diterapkan, berbarengan dengan aturan terkait e-commerce.
"Aturannya jangan hanya terbatas di marketplace, nanti tidak adil untuk bisnis model yang lain."
"Yang kita harapkan tadi juga dari Katadata mengusulkan dua tahun, dalam kurun dua tahun itu kita juga berdiskusi untuk penerapan peraturan sosial medianya, sehingga dalam penundaan kurun waktu dua tahun itu juga dibuat rancangannya untuk sosial media. Jadi in the end penerapannya itu bareng-bareng," tandasnya.
(prm) Next Article Pengusaha Ogah Pungut Pajak dari Toko Online, Kenapa?
Namun, menurut asosiasi e-commerce, PMK 210 ini belum mencakup ketentuan terkait berjualan via media sosial sehingga mereka menginginkan penerapannya ditunda.
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan jika aturan dalam PMK 210 ini hanya berlaku bagi e-commerce, akan membuat para pedagang online memilih pindah ke media sosial. Pasalnya, jika berjualan melalui media sosial, belum ada aturan pajak yang mengikat.
![]() |
"Yang ingin saya mention [sampaikan], apapun aturannya nanti, kalau sosial media tidak dilibatkan, kekhawatiran kita terjadi shifting. Di sini ada aturan, di sini belum, orang pindah, pindahnya ke sosial media. Ini harus ditekankan," tambahnya.
Bahkan, Bima menyampaikan agar penerapan PMK 210 ini ditunda hingga dua tahun ke depan. Dalam kurun waktu dua tahun masa penundaan ini, ia berharap pemerintah dengan melibatkan asosiasi bisa mengkaji aturan untuk berjualan via media sosial.
Setelah aturan tersebut selesai, baru bisa diterapkan, berbarengan dengan aturan terkait e-commerce.
"Aturannya jangan hanya terbatas di marketplace, nanti tidak adil untuk bisnis model yang lain."
"Yang kita harapkan tadi juga dari Katadata mengusulkan dua tahun, dalam kurun dua tahun itu kita juga berdiskusi untuk penerapan peraturan sosial medianya, sehingga dalam penundaan kurun waktu dua tahun itu juga dibuat rancangannya untuk sosial media. Jadi in the end penerapannya itu bareng-bareng," tandasnya.
(prm) Next Article Pengusaha Ogah Pungut Pajak dari Toko Online, Kenapa?
Most Popular