
e-Commerce
Pengusaha: Aturan Pajak e-Commerce Rawan Digoreng Politikus
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 January 2019 17:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce. Aturan ini dianggap memiliki banyak kekurangan dan dapat digunakan untuk politik.
Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekuranga salah satunya dapat menghambat pertumbuhan UMKM dan bisa mematikan pengusaha mikro.
Menurut studi iDEA, saat ini banyak pengusaha yang berjualan di e-commerce merupakan perusahaan mikro yang masih coba-coba. Dipaksa bikin NPWP bisa membuat pengusaha mikro memilih gulung tikar.
Karena peraturan ini dapat memiliki dampak yang besar untuk ekonomi, Ignasius menghawatirkan PMK 210 akan digunakan untuk politik.
"Apa lagi ini musim politik hati hati nanti banyak digoreng sama politikus sih," ujar Ignatius Untung di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Sementara pemerintah mendorong pengusaha UMKM masuk digital. Pemerintah ingin UMKM masuk digital guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor UMKM termasuk yang paling kuat dalam hadapi krisis.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah," ujar Ignasius Untung dalam keterengan resmi, Senin (14/1/2019).
Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Pengusaha e-Commerce Tak Masalah Pedagang Dipajaki, Asal...
Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekuranga salah satunya dapat menghambat pertumbuhan UMKM dan bisa mematikan pengusaha mikro.
Menurut studi iDEA, saat ini banyak pengusaha yang berjualan di e-commerce merupakan perusahaan mikro yang masih coba-coba. Dipaksa bikin NPWP bisa membuat pengusaha mikro memilih gulung tikar.
Sementara pemerintah mendorong pengusaha UMKM masuk digital. Pemerintah ingin UMKM masuk digital guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor UMKM termasuk yang paling kuat dalam hadapi krisis.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah," ujar Ignasius Untung dalam keterengan resmi, Senin (14/1/2019).
Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Pengusaha e-Commerce Tak Masalah Pedagang Dipajaki, Asal...
Most Popular