e-Commerce

Ketimbang e-Commerce, Pengusaha Usul DJP Kejar Pajak Medsos

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 January 2019 16:24
Jumlah pengusaha digital yang berjualan di medsos lebih besar ketimbang di e-commerce.
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung minta Kementerian keuangan fokus mengejar pajak dari pedagang yang berjualan melalui media sosial (medsos).

Berdasarkan data iDEA, hampir 95% pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19% pelaku UMKM online berjualan melalui platform marketplace. Dari jumlah tersebut ada juga yang masih berjualan di media sosial selain melalui marketplace.

"Ini sama aja ngebunuh yang masih kecil ini yang 19% ini. Harusnya yang dikejar 95%," ujar Ignasius Untung di Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Selain sosmed ada satu channel yang namanya iklan baris cetak. ini gak diminta NPWP. Itu gimana? Itu juga jualan. Gimana juga dengan flyer? Kita bisa sebar di mana saja. Itu juga berusahatapi gak diminta NPWP."

Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.


E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Pengusaha e-Commerce Tak Masalah Pedagang Dipajaki, Asal...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular