
Dirilis Pekan Ini, Berikut 3 Poin Penting Tarif Ojek Online
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
18 March 2019 13:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Permenhub soal ojek online sudah hampir rampung. Tinggal kesepakatan soal tarif yang sedang dirundingkan dengan pihak aplikator dan pengemudi yang rampung dalam minggu ini.
Dirjen Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan dirinya akan melaporkan dan sang Menteri akan segera menandatangani Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri soal tarif ojol. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya bertemu dengan Menteri Perhubungan.
Soal tarif, Budi mengatakan dirinya perlu berdialog dan menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menampung 3 komponen. Pertama dari pihak aplikator yakni Gojek dan Grab terkait skema tarif. Karena dari kedua pihak memiliki skema tarif yang berbeda.

Kedua, masalah penghasilan bagi pengemudi. "Kemudian yang perlu kita pertimbangkan menyangkut masalah penghasilan bagi pengemudi. Perlu saya sampaikan tadi bahwa pengemudi kan short term pasti inginnya tinggi. Tapi kemudian bisnis ini kan tidak boleh berhenti, dua-duanya juga harus hidup," kata Budi dalam program Profit CNBC Indonesia TV di Studio (18/3/2019).
Selanjutnya, yang menjadi komponen ketiga adalah dari aspek pelanggan. Budi mengaku bahwa 46% masyarakat mengatakan bahwa saat ini tarif sudah cukup bagus.
Kementerian Perhubungan telah melakukan uji coba publik terkait Peraturan Menteri di 5 Kota besar. Salah satunya di Makassar dan Bandung.
Ia menambahkan, bahkan pada uji publik yang dilakukan oleh Kemenhub itu banyak pengemudi yang menjadi peserta. Menurut Budi, mereka mengatakan bahwa tidak perlu ada kenaikan tarif.
"Sebagian dari peserta uji publik mengatakan tidak perlu ada kenaikan. Tapi kan ini juga menjadi masukan buat kita," ucap Budi.
Pertemuan dengan 3 komponen ini merupakan tahap terakhir dari finalisasi tarif ojek online. Budi mengatakan bahwa Menteri Perhubungan minta padanya untuk menyelesaikan hal tersebut sejak satu minggu yang lalu.
"Sekarang masih dalam toleransi waktu saya harus bisa menyelesaikan menyangkut masalah tarif. Dan tadi pagi juga saya ketemu dengan pihak aplikator. Mungkin nanti sore saya akan mendisuksikan kembali dengan beberapa perwakilan pengemudi yang selama ini berdiskusi dengan saya," kata Budi.
Simak Video: Kemenhub Buka-Bukaan Tarif Batas Minimal untuk Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Kemenhub Buka-Bukaan Tarif Batas Minimal untuk Ojek Online
Dirjen Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan dirinya akan melaporkan dan sang Menteri akan segera menandatangani Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri soal tarif ojol. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya bertemu dengan Menteri Perhubungan.
Soal tarif, Budi mengatakan dirinya perlu berdialog dan menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menampung 3 komponen. Pertama dari pihak aplikator yakni Gojek dan Grab terkait skema tarif. Karena dari kedua pihak memiliki skema tarif yang berbeda.
Selanjutnya, yang menjadi komponen ketiga adalah dari aspek pelanggan. Budi mengaku bahwa 46% masyarakat mengatakan bahwa saat ini tarif sudah cukup bagus.
Kementerian Perhubungan telah melakukan uji coba publik terkait Peraturan Menteri di 5 Kota besar. Salah satunya di Makassar dan Bandung.
Ia menambahkan, bahkan pada uji publik yang dilakukan oleh Kemenhub itu banyak pengemudi yang menjadi peserta. Menurut Budi, mereka mengatakan bahwa tidak perlu ada kenaikan tarif.
"Sebagian dari peserta uji publik mengatakan tidak perlu ada kenaikan. Tapi kan ini juga menjadi masukan buat kita," ucap Budi.
Pertemuan dengan 3 komponen ini merupakan tahap terakhir dari finalisasi tarif ojek online. Budi mengatakan bahwa Menteri Perhubungan minta padanya untuk menyelesaikan hal tersebut sejak satu minggu yang lalu.
"Sekarang masih dalam toleransi waktu saya harus bisa menyelesaikan menyangkut masalah tarif. Dan tadi pagi juga saya ketemu dengan pihak aplikator. Mungkin nanti sore saya akan mendisuksikan kembali dengan beberapa perwakilan pengemudi yang selama ini berdiskusi dengan saya," kata Budi.
Simak Video: Kemenhub Buka-Bukaan Tarif Batas Minimal untuk Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Kemenhub Buka-Bukaan Tarif Batas Minimal untuk Ojek Online
Most Popular