
3-5 Km Pertama, Naik Ojol Tarifnya Flat Hingga Rp 10.000
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
18 March 2019 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi tarif ojek online. Pekan ini, diharapkan masalah tarif yang nantinya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan bisa rampung.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengungkapkan ada tiga poin terkait tarif yang tengah difinalisasikan. Salah satunya adalah tarif batas minimal.
"Antara driver dan aplikator ojek online sudah sepakat bahwa memang ada tarif batas minimal," kata Budi dalam diskusinya bersama Host Profit CNBC Indonesia TV Aline Wiratmadja di Studio, Senin (18/3/2019).
Tarif batas minimal adalah, ongkos minimal yang harus dibayar penumpang dalam beberapa kilometer pertama. Budi mengatakan, driver meminta tarif minimal ada di 3 Km pertama. Sedangkan aplikator ada di 5 Km pertama. "Nah kita ambil tengahnya semoga semua setuju yakni 4 km pertama tarifnya akan flat," tutur Budi.
Adapun, sambung Budi tarifnya bisa mencapai Rp 9.000-10.000 per 4 km pertama tadi. "Tapi ini masih diskusi, kurang lebih Rp 9.000-Rp 10.000 dalam 4 km pertama," kata Budi.
Batas minimal ini, sambung Budi diperlukan agar para driver tidak dibayar terlalu murah jika langsung ke tarif per kilometer. "Jadi seperti taksi nanti ada ongkos di awal dan selama 4 km nanti flat. Kalau saya misalnya dari gambir ke kantor Kemenhub itu paling 1 km lebih, nah tetap saja harus bayar Rp 9.000-Rp 10.000," tuturnya.
Aturan batas minimal ini tengah difinalisasi. Dan akan masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif tersebut nantinya akan di-review setiap tiga bulan sekali.
(dru) Next Article Grab Indonesia Siap Ikuti Apapun Regulasi Baru Kemenhub
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengungkapkan ada tiga poin terkait tarif yang tengah difinalisasikan. Salah satunya adalah tarif batas minimal.
"Antara driver dan aplikator ojek online sudah sepakat bahwa memang ada tarif batas minimal," kata Budi dalam diskusinya bersama Host Profit CNBC Indonesia TV Aline Wiratmadja di Studio, Senin (18/3/2019).
Adapun, sambung Budi tarifnya bisa mencapai Rp 9.000-10.000 per 4 km pertama tadi. "Tapi ini masih diskusi, kurang lebih Rp 9.000-Rp 10.000 dalam 4 km pertama," kata Budi.
Batas minimal ini, sambung Budi diperlukan agar para driver tidak dibayar terlalu murah jika langsung ke tarif per kilometer. "Jadi seperti taksi nanti ada ongkos di awal dan selama 4 km nanti flat. Kalau saya misalnya dari gambir ke kantor Kemenhub itu paling 1 km lebih, nah tetap saja harus bayar Rp 9.000-Rp 10.000," tuturnya.
Aturan batas minimal ini tengah difinalisasi. Dan akan masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif tersebut nantinya akan di-review setiap tiga bulan sekali.
(dru) Next Article Grab Indonesia Siap Ikuti Apapun Regulasi Baru Kemenhub
Most Popular