Internasional

Resmi, AS Jatuhkan Tuntutan Pidana bagi Huawei

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
29 January 2019 06:58
Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Senin (28/1/2019) waktu setempat menjatuhkan tuduhan pidana kepada perusahaan teknologi asal China, Huawei.
Foto: Seorang pria yang berjalan melewati iklan smartphone Huawei P20 tercermin di pintu kaca di depan logo Huawei, di sebuah pusat perbelanjaan di Shanghai, China 6 Desember 2018. REUTERS / Aly Song
Washington, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Senin (28/1/2019) waktu setempat menjatuhkan tuduhan pidana kepada perusahaan teknologi asal China, Huawei, chief financial officer-nya, dan dua afiliasi atas dugaan penipuan bank untuk melanggar sanksi terhadap Iran.

Kasus ini telah memanaskan hubungan antara China dan AS.


Dalam dakwaan yang diajukan di New York, AS, Departemen Kehakiman mengatakan Huawei menyesatkan sebuah bank global dan otoritas AS mengenai hubungannya dengan anak usaha, Skycom dan Huawei Device USA, demi menjalankan bisnis di Iran.

Dalam sebuah kasus yang berbeda, Departemen Kehakiman juga menuduh anak usaha Huawei mencuri rahasia dagang, penipuan transfer bank, dan menghalangi proses hukum dengan dugaan mencuri teknologi robotik milik T-Mobile US Inc yang digunakan untuk menguji daya tahan ponsel pintar.

Berkas tuduhan tersebut diajukan di distrik barat negara bagian Washington, Reuters melaporkan.

Huawei tidak merespons permintaan untuk berkomentar atas tuduhan pidana tersebut.


T-Mobile telah menuduh Huawei mencuri teknologi yang disebut Tappy itu yang dapat menirukan jari manusia dan digunakan untuk menguji smartphone. Huawei beberapa waktu lalu mengatakan kedua perusahaan telah menyelesaikan sengketa mereka di 2017.

Dua kasus baru itu menambah tekanan AS terhadap Huawei yang merupakan pembuat peralatan telekomunikasi terbesar di dunia.

Pemerintahan Presiden Donald Trump telah berupaya melarang perusahaan AS membeli router milik Huawei dan telah mendesak sekutunya untuk melakukan hal serupa. Para ahli keamanan AS cemas peralatan Huawei dapat digunakan untuk memata-matai Negeri Paman Sam.

Resmi, AS Jatuhkan Tuntutan Pidana bagi HuaweiFoto: CFO Global Huawei Meng Wanzhou (Foto: REUTERS/Alexander Bibik)

Atas permintaan AS, CFO Huawei Meng Wanzhou ditahan di Kanada dan kini tengah menghadapi proses ekstradisi ke AS.

Otoritas AS menuduh Meng memainkan peran penting dalam skema menggunakan anak usaha untuk berbisnis di Iran dan melanggar sanksi AS.
(prm) Next Article Huawei Dijerat Tuntutan Pidana, China: AS Tidak Bermoral

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular