
Pajak untuk Kreditur Fintech P2P Tak Jelas!
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
23 January 2019 15:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia mengatakan layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) masih menghadapi berbagai tantangan meskipun telah menjamur beberapa waktu terakhir.
Salah satu dari tantangan tersebut adalah soal pajak.
Ajisatria Suleiman, Founding Director Asosiasi Fintech Indonesia mengatakan fintech P2P lending pasti dikenakan pajak. Hanya yang menjadi pertanyaan siapakah pihak yang berwenang untuk memungut pajak tersebut.
Meski begitu, sudah ada beberapa pelaku fintech yang dikenai pajak.
"Kalau ditanya belum ada sih, sudah ada [yang dikenai pajak]. Ada orang yang mendapatkan keuntungan, dia seharusnya bisa melaporkan itu di SPT pribadinya," kata Aji, Rabu (23/1/2019).
"Hanya kalau kita bicara investor ritel, dia belum tentu mengerti kan cara laporan seperti ini," tambahnya.
"Oleh karena itu, kita usulkan jangan dibebankan ke investor ritel tapi yang memungut pajak si platform saja. Jadi, istilahnya withholding."
Aji menambahkan bahwa saat ini P2P lending tidak memiliki kewenangan seperti bank yang memiliki wewenang untuk mengenakan pajak. Ia mengeluhkan bahwa administrasi saat ini juga menyulitkan sehingga yang melaporkan ini adalah para pendana ritel atau kreditur.
"Secara administrasi menyulitkan. Jadi, sebenarnya pajaknya ada cuma masalahnya siapa yang memungut saja," ujarnya.
(prm) Next Article Fintech Sebar Data Pengguna, OJK Lakukan Ini
Salah satu dari tantangan tersebut adalah soal pajak.
Ajisatria Suleiman, Founding Director Asosiasi Fintech Indonesia mengatakan fintech P2P lending pasti dikenakan pajak. Hanya yang menjadi pertanyaan siapakah pihak yang berwenang untuk memungut pajak tersebut.
![]() |
"Kalau ditanya belum ada sih, sudah ada [yang dikenai pajak]. Ada orang yang mendapatkan keuntungan, dia seharusnya bisa melaporkan itu di SPT pribadinya," kata Aji, Rabu (23/1/2019).
"Hanya kalau kita bicara investor ritel, dia belum tentu mengerti kan cara laporan seperti ini," tambahnya.
"Oleh karena itu, kita usulkan jangan dibebankan ke investor ritel tapi yang memungut pajak si platform saja. Jadi, istilahnya withholding."
Aji menambahkan bahwa saat ini P2P lending tidak memiliki kewenangan seperti bank yang memiliki wewenang untuk mengenakan pajak. Ia mengeluhkan bahwa administrasi saat ini juga menyulitkan sehingga yang melaporkan ini adalah para pendana ritel atau kreditur.
"Secara administrasi menyulitkan. Jadi, sebenarnya pajaknya ada cuma masalahnya siapa yang memungut saja," ujarnya.
(prm) Next Article Fintech Sebar Data Pengguna, OJK Lakukan Ini
Most Popular