Fintech Crazy Rich Tahir Bisa Dapat Izin Kuartal I-2019

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
12 December 2018 15:52
Pada kesempatan yang sama, Victoria juga menyampaikan investasi yang untuk mendirikan Pohon Dana tidak sampai Rp 1 triliun.
Foto: Press Conference Grand Launch POHONDANA.ID (CNBC Indonesia/Bernhart Farras)
Jakarta, CNBC Indonesia - Chief Executive Officer (CEO) Pohon Dana Victoria Tahir, perusahaan financial technology (finctech) milik Grup Mayapada, optimistis bisa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal I 2019.

Vitoria menambahkan, Pohon Dana akan mengikuti semua ketentuan yang diatur oleh OJK. Walaupun saat ini statusnya sudah terdaftar, Pohon Dana wajib mendapatkan izin kurang dari dua tahun setelah terdaftar.

"Soal database pengguna adalah aset kita dan konfidensial. Kita tidak akan melakukan hal-hal yang diatur tidak diatur oleh OJK," kata Victoria.

Pada kesempatan yang sama, Victoria juga menyampaikan investasi yang untuk mendirikan Pohon Dana tidak sampai Rp 1 triliun.

Di tempat berbeda, OJK dengan tegas melarang fintech yang terdaftar untuk mengakses data kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P.

Fintech wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenaj Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam konferensi persnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekar.
(hps/miq) Next Article Fintech Milik Crazy Rich Tahir Dipisah dari Bank Mayapada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular