Fintech
Kominfo: Jangan Takut Diteror Debt Collector Fintech Ilegal!
26 November 2018 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini ramai di media sosial soal aksi tidak manusiawi dari debt collector (penagihan) fintech lending. Mereka menagih dengan meneror hingga mengakses data pribadi peminjam.
Namun, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tidak perlu takut pada debt collector fintech. Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar. "Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Semuel menambahkan saat ini sudah 341 fintech ilegal yang websitenya dimatikan kemenkominfo.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menyatakan aksi debt collector yang menagih peminjam yang tak manusiawi bukan anggota mereka. Artinya fintech tersebut tidak terdaftar di OJK. Semua anggota Aftech syaratnya harus terdaftar di OJK.
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
Namun, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tidak perlu takut pada debt collector fintech. Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar. "Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Semuel menambahkan saat ini sudah 341 fintech ilegal yang websitenya dimatikan kemenkominfo.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menyatakan aksi debt collector yang menagih peminjam yang tak manusiawi bukan anggota mereka. Artinya fintech tersebut tidak terdaftar di OJK. Semua anggota Aftech syaratnya harus terdaftar di OJK.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ironi Fintech Lending: Bunga Mencekik & Teror Debt Collector
(dru)