
Fintech
OJK Harap Fintech Bisa Perluas Keuangan Syariah
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
12 October 2018 09:11

Jimbaran, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perkembangan teknologi finansial (fintech) bisa membantu memperluas cakupan dan jangkauan keuangan Islami, sehingga nantinya bisa mendorong inklusi keuangan.
Pasalnya, penyebaran layanan keuangan Islam dari sisi perbankan sampai saat ini hanyalah sekitar 5,8% dari total aset semua bank di Indonesia.
"Melihat rendahnya penetrasi keuangan Islam, fintech bisa dorong industri Islami ke depan dengan lebih baik dan mendorong pertumbuhan keuangan," kata Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam Seminar Fintech Talk di Jimbaran, Bali, hari Jumat (12/10/2018).
Ia menyampaikan sebagai regulator layanan keuangan dan pengawas keuangan, OJK telah membuat sejumlah kebijakan selama tiga tahun berturut-turut untuk mendorong pertumbuhan fintech, seraya memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.
Beberapa regulasi tersebut, kata Nurhaida, termasuk peraturan No. 77/2016 untuk pendanaan peer-to-peer, peraturan No. 38/2017 terkait implementasi manajemen risiko dalam penggunaan fintech oleh bank komersial, dan peraturan No. 13/2018 terkait inovasi keuangan digital dan jasa keuangan.
Selain itu, beberapa bulan lalu OJK juga meluncurkan sebuah pusat fintech yang dijuluki OJK Infinity sebagai wadah diskusi bagi para pemain di bidang fintech. Harapannya, wadah ini bisa melahirkan perusahaan rintisan (startup) unicorn di Indonesia.
"Indonesia punya potensi yang sangat besar untuk kembangkan startup karena banyak wirausaha muda yang punya inovasi ide dengan banyak peluang yang ada," kata Nurhaida.
(roy/roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Pasalnya, penyebaran layanan keuangan Islam dari sisi perbankan sampai saat ini hanyalah sekitar 5,8% dari total aset semua bank di Indonesia.
Ia menyampaikan sebagai regulator layanan keuangan dan pengawas keuangan, OJK telah membuat sejumlah kebijakan selama tiga tahun berturut-turut untuk mendorong pertumbuhan fintech, seraya memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.
Beberapa regulasi tersebut, kata Nurhaida, termasuk peraturan No. 77/2016 untuk pendanaan peer-to-peer, peraturan No. 38/2017 terkait implementasi manajemen risiko dalam penggunaan fintech oleh bank komersial, dan peraturan No. 13/2018 terkait inovasi keuangan digital dan jasa keuangan.
Selain itu, beberapa bulan lalu OJK juga meluncurkan sebuah pusat fintech yang dijuluki OJK Infinity sebagai wadah diskusi bagi para pemain di bidang fintech. Harapannya, wadah ini bisa melahirkan perusahaan rintisan (startup) unicorn di Indonesia.
"Indonesia punya potensi yang sangat besar untuk kembangkan startup karena banyak wirausaha muda yang punya inovasi ide dengan banyak peluang yang ada," kata Nurhaida.
(roy/roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular