
Fintech Makin Menjamur, Ini Komentar Bos OJK
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
10 May 2018 21:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melihat maraknya perusahaan Fintech bisa mendorong kompetisi dan persaingan sehat di industri jasa keuangan. Salah satunya dalam hal pelayanan kepada seluruh masyarakat.
"Peningkatan kompetisi ini dapat mendorong industri jasa keuangan untuk terus berinovasi dalam menghasilkan pelayanan dan produk yang lebih baik. Sedangkan, regulator juga dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu meregulasi dan mengawasi secara efektif untuk menjaga sistem keuangan yang stabil," kata Wimboh dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (10/5/2018).
OJK secara aktif terus mendorong pengembangan Fintech di Indonesia sebagai bagian komitmen OJK untuk terus mendukung pengembangan inovasi pada sektor jasa keuangan dengan mengedepankan transparansi, perlindungan konsumen dan pengawasan berdasarkan market conduct dalam menjalankan proses bisnisnya.
"Manfaat Fintech yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu kemudahan transaksi keuangan melalui digitalisasi, meminimalkan biaya, serta dapat meningkatkan tingkat inklusi keuangan masyarakat. Hal ini juga secara tidak langsung dapat menjawab tantangan yang sedang dihadapi negara kita yaitu kesenjangan ekonomi dan inklusi keuangan yang masih rendah," kata Wimboh menambahkan.
Menurut Wimboh, potensi Indonesia untuk mengembangkan Fintech sangat besar mengingat jumlah penduduk yang sangat besar serta jumlah pengguna internet yang mencapai 132,7 juta, serta 50 juta masyarakat yang menjadi pengusaha UMKM dan belum mempunyai akses keuangan.
Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, diharapkan POJK ini dapat mendorong peran industri jasa keuangan untuk dapat menyediakan akses yang cepat dan mudah terkait pendanaan untuk masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
"Peningkatan kompetisi ini dapat mendorong industri jasa keuangan untuk terus berinovasi dalam menghasilkan pelayanan dan produk yang lebih baik. Sedangkan, regulator juga dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu meregulasi dan mengawasi secara efektif untuk menjaga sistem keuangan yang stabil," kata Wimboh dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (10/5/2018).
OJK secara aktif terus mendorong pengembangan Fintech di Indonesia sebagai bagian komitmen OJK untuk terus mendukung pengembangan inovasi pada sektor jasa keuangan dengan mengedepankan transparansi, perlindungan konsumen dan pengawasan berdasarkan market conduct dalam menjalankan proses bisnisnya.
Menurut Wimboh, potensi Indonesia untuk mengembangkan Fintech sangat besar mengingat jumlah penduduk yang sangat besar serta jumlah pengguna internet yang mencapai 132,7 juta, serta 50 juta masyarakat yang menjadi pengusaha UMKM dan belum mempunyai akses keuangan.
Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, diharapkan POJK ini dapat mendorong peran industri jasa keuangan untuk dapat menyediakan akses yang cepat dan mudah terkait pendanaan untuk masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular