BI: 5 Penerbit Uang Elektronik Masih Dikuasai Asing

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
07 May 2018 17:47
Bank Indonesia (BI) mencatat, ada 5 penerbit uang elektronik yang masih memiliki kepemilikan asing di atas 49%.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencatat, ada 5 penerbit uang elektronik yang masih memiliki kepemilikan asing di atas 49%. Padahal, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru mengenai uang elektronik, kepemilikan saham asing di dalam uang elektronik tidak boleh melebihi 49%.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan, saat ini ada 20 penerbit uang elektronik yang sedang mengajukan izin ke BI. "Ada sekitar 5 penerbit yang memiliki kepemilikan asing di atas 49%,"ujar dia dalam acara Media Briefing di Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).

Para penerbit yang memiliki kepemilikan asing di atas 49% ini, menurut Onny harus mematuhi Peraturan BI. "Saat ini sudah kami komunikasikan dengan para penerbit," kata dia.

Sementara itu, para penerbit uang elektronik yang sudah terlanjur memiliki kepemilikan asing di atas 49%, maka BI tidak mempermasalahkannya. Perubahan kepemilikan asing tersebut akan kembali diatur apabila penerbit uang elektronik exisiting ini akan melakukan perubahan kepemilikan, menerbitkan produk baru serta mengajukan izin baru.

Lebih lanjut, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan, selain terkait kepemilikan asing, ada pula yang terkena aturan kepemilikan saham pengendali. Ida mengungkapkan, setiap pihak penyelenggara jasa sistem pembayaran, tidak boleh menjadi saham pengendali pada satu kelompok penyelenggara jasa sistem pembayaran yang berbeda.

"Kalau sudah jadi pemegang saham pengendali front end, tidak boleh menjadi saham pengendali di back end,"ungkap dia.

Onny menambahkan, apabila sebuah penyelenggara jasa sistem pembayaran menguasai back end dan front end, maka penyelenggara tersebut menguasai titik awal dan titik akhir sebuah bisnis sistem pembayaran.

"Tidak boleh seperti itu, itu bahaya, UU Monopoli juga tidak memperbolehkan seperti itu," ujar dia.


(dru) Next Article Mitra Adiperkasa Urus Izin Uang Elektronik ke BI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular