Aturan Baru, Gopay Cs Bisa Top Up Sampai Rp 20 Juta!

Cantika Adinda Putri Noveria, CNBC Indonesia
19 April 2022 15:01
Cover Headline, E-Commerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik alias E-Money. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2022.

"Meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (19/4/2022).

Perry juga menjelaskan, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik juga ditingkatkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan. "Berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022," terang Perry.

Dalam Rapat Dewan Gubernur, Perry juga menyampaikan BI mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.Di antaranya, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kemudian, kedua melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan: (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%

BI juga melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan. Serta memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1443H.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Punya Jurus Baru Permudah Transaksi Pembayaran Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular