Sekarang Limit Uang Elektronik Bisa Sampai Rp 2 juta

Ramadhani Prihatini, CNBC Indonesia
07 May 2018 17:10
Bank Indonesia (BI) telah merevisi aturan terkait dengan limit uang elektronik yang bisa digunakan masyarakat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah merevisi aturan terkait dengan limit uang elektronik yang bisa digunakan masyarakat. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/2018 tentang uang elektronik.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan peningkatan limit uang elektronik diperuntukkan bagi uang elektronik unregistered. Jika sebelumnya Bank Indonesia memberikan batas maksimal Rp 1.000.000, kini masyarakat bisa melakukan menyimpan uang hingga Rp 2.000.000.

"Kita menaikkan limit supaya bisa lebih memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Onny, Senin (7/5/2018).

Ia menegaskan meski diberikan kenaikan limit dalam uang elektronik unregistered, Bank Indonesia juga masih tetap memperhatikan aspek keamanan dan Kebijakan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Selain itu, dalam aturan ini BI juga menetapkan limit uang elektronik registered dengan maksimal nilai Rp 10.000.000.


(dru) Next Article BI Terbitkan Revisi Aturan Uang Elektronik, Ada 15 Poin Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular