
BI Terbitkan Revisi Aturan Uang Elektronik, Ada 15 Poin Baru
Gita Rossiana & Ramadhani Prihatini, CNBC Indonesia
07 May 2018 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan revisi peraturan tentang uang elektronik. Ada 15 pokok peraturan di dalam PBI tersebut yang disesuaikan. Aturan tersebut merupakan penguatan PBI tentang uang elektronik yang sebelumnya telah diterbitkan Bank Indonesia pada tahun 2014.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, 15 pokok peraturan tersebut adalah menyangkut prinsip penyelenggaraan uang elektronik, uang elektronik open loop dan closed loop.
Selanjutnya, diatur juga pengelompokkan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, persyaratan umum penyelenggara uang elektronik, minimum modal disetor, komposisi saham.
Kemudian mengatur pula mengenai representations and warranties, fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding period, dana float, cross border transaction, peningkatan limit uang elektronik, pengawasan integrasi, serta masa peralihan bagi pihak yang diatur.
Onny melanjutkan, hadirnya penerbitan uang elektronik ini dilatarbelakangi oleh model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi, penyelenggaraan uang elektronik yang perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik, keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain yang semakin erat dan kompleks.
"Selain itu karena adanya disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan uang elektronik," ujar dia dalam acara media briefing di Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).
(dru/dru) Next Article Sekarang Limit Uang Elektronik Bisa Sampai Rp 2 juta
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, 15 pokok peraturan tersebut adalah menyangkut prinsip penyelenggaraan uang elektronik, uang elektronik open loop dan closed loop.
Selanjutnya, diatur juga pengelompokkan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, persyaratan umum penyelenggara uang elektronik, minimum modal disetor, komposisi saham.
Onny melanjutkan, hadirnya penerbitan uang elektronik ini dilatarbelakangi oleh model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi, penyelenggaraan uang elektronik yang perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik, keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain yang semakin erat dan kompleks.
"Selain itu karena adanya disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan uang elektronik," ujar dia dalam acara media briefing di Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).
(dru/dru) Next Article Sekarang Limit Uang Elektronik Bisa Sampai Rp 2 juta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular