
Penjelasan Lengkap Soal Uang Digital Bank Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyampaikan gambaran mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Mata uang ini di masa depan akan digunakan untuk transaksi keuangan.
BI menyampaikan saat ini pihaknya tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) apabila nanti dibutuhkan.
"Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia," tulis BI dalam penjelasan resminya seperti dikutip Sabtu (5/6/2021).
Produk ini nantinya diberi nama Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara. Atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," jelas BI.
