
Cryptocurrency
Jepang Berencana Legalkan Penawaran Koin Digital
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 April 2018 11:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang berencana melegalkan kegiatan pengumpulan dana melalui penawaran koin perdana atau initial coin offering (ICO). Pemerintah telah mempublikasikan usulan aturan tersebut yang disusun sebuah kelompok riset yang didukung pemerintah.
ICO merupakan sarana penggalangan dana dengan menerbitkan dan menjual token digital seperti Bitcoin dan Ethereum. Usulan aturan yang akan diajukan ke parlemen ini mencakup indentifikasi investor untuk mencegah pencucian uang, melindungi pemegang saham dan pemegang utang yang ada, membatasi perdagangan yang tidak adil dan meningkatkan keamanan siber.
Mengutip CNBC International, proposal ini dibuat karena China dan Korea Selatan melakukan pengetatan aturan pada cryptocurrency (mata uang digital) untuk mengendalikan spekulasi pada pasar Bitcoin Cs. Tahun lalu, kedua negara ini melarang ICO karen khawatir adanya aktivitas ilegal dan investasi spekulasi.
Jepang menjadi tempat dimana banyak dilakukan peretas terhadap token digital. Awal tahun ini mata uang digital NEM dicuri sebesar US$500 juta (Rp 6,75 triliun). Coincheck, bursa virtual yang terkena serangan siber mengatakan telah mengganti dana investor yang hilang. Tahun 2014, Mt.Gox bangkrut setelah diretas dan kehilangan lebih dari US$400 juta.
Pada Senin lalu, otoritas bursa Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan sanksi pada pendiri mata uang digital yang didukung petinju Floyd Mayweather karena menawarkan ICO palsu. Telegram sedang berencana mengumpulkan dana sebesar US$2 miliar melalui ICO untuk mengembangkan layanannya.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
ICO merupakan sarana penggalangan dana dengan menerbitkan dan menjual token digital seperti Bitcoin dan Ethereum. Usulan aturan yang akan diajukan ke parlemen ini mencakup indentifikasi investor untuk mencegah pencucian uang, melindungi pemegang saham dan pemegang utang yang ada, membatasi perdagangan yang tidak adil dan meningkatkan keamanan siber.
Pada Senin lalu, otoritas bursa Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan sanksi pada pendiri mata uang digital yang didukung petinju Floyd Mayweather karena menawarkan ICO palsu. Telegram sedang berencana mengumpulkan dana sebesar US$2 miliar melalui ICO untuk mengembangkan layanannya.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular