Cryptocurrency

Sikap Negara-negara Besar Asia Soal Bitcoin

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
08 January 2018 12:21
Negara-negara besar Asia, seperti China, Jepang, Singapura, dan Korea Selatan, terkait Bitcoin dan cryptocurrency lain masih berbeda
Foto: Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia - Walaupun telah mendulang popularitas di seluruh belahan dunia, Bitcoin masih menjadi sumber perdebatan bagi otoritas moneter di berbagai negara.

Di Asia, sejumlah negara dengan perekonomian terbesar di regional ini menerapkan pendekatan berbeda terhadap Bitcoin, mata uang virtual yang nilainya melonjak lebih dari 1.300% tahun lalu saja. Berikut ulasannya sebagaimana dilansir dari AFP.

China

Bank sentral China, People’s Bank of China (PBOC) pada pertengahan September tahun lalu memerintahkan beberapa platform perdagangan mata uang virtual (cryptocurrency) yang berbasis di Beijing dan Shanghai untuk menghentikan aktivitas mereka. Otoritas keuangan di China juga melarang perdagangan Ethereum dan mata uang lainnya yang diperdagangkan secara daring dan ilegal.

PBOC menyatakan ingin memerangi spekulasi yang erat melekat dalam transaksi berbagai jenis mata uang digital. Bank sentral juga menyebut mata uang digital telah mengganggu sistem keuangan yang ada saat ini. Sikap ini muncul setelah Asosiasi Keuangan Digital China (National Internet Finance Association of China) mengeluarkan laporan yang menyebutkan semakin banyak mata uang virtual digunakan dalam tindak kriminal, seperti perdagangan obat-obat terlarang.

Sementara itu, beberapa analis berpendapat otoritas China juga khawatir mengenai kemungkinan terjadinya arus keluar dana dan investasi dari China ke mata uang virtual yang berujung pada melemahnya yuan.

Akan tetapi, pemerintah China belum melarang penambangan Bitcoin di negara itu. Sekitar 60% hingga 70% Bitcoin baru ditambang di China.

Korea Selatan

Korea Selatan yang terkoneksi internet dengan sangat baik juga menjadi rumah yang nyaman bagi mata uang virtual, seperti Bitcoin. Sekitar 20% transaksi global Bitcoin terjadi di negara Asia Timur ini.

Namun, pemerintah Korea telah melarang institusi keuangan melakukan transaksi mata uang digital tahun lalu karena khawatir akan risiko bubble akibat spekulasi spekulan retail.

Sekitar satu juga warga Korea diperkirakan memiliki Bitcoin dan permintaan di negara itu sangat besar sehingga harganya melejit 20% lebih tinggi daripada harga Bitcoin di Amerika Serikat (AS). Banyak dari pemilik Bitcoin itu adalah investor berdana kecil.

Initial coin offerings (ICOs) juga dinyatakan melanggar hukum oleh pemerintah. ICO adalah penawaran perdana koin atau mata uang virtual oleh perusahaan kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Ketika mengumumkan pelarangan ICO tersebut, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan menyatakan “cryptocurrency bukanlah uang, mata uang, ataupun produk keuangan”.

Pemerintah Korea baru-baru ini juga berjanji akan memperketat aturan perlindungan konsumen sebagai upaya menanggulangi spekulasi dan potensi penipuan.

Bursa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya, Youbit, menyatakan bangkrut Desember lalu setelah diretas untuk kali kedua tahun lalu. Korea Utara disebut-sebut berada di belakang penyerangan itu.

Singapura

Bank sentral Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada publik terkait risiko bubble mata uang virtual. Monetary Authority of Singapore menyatakan cryptocurrency tidak dilindungi oleh bank sentral manapun di dunia dan ilegal yang berarti mereka yang mengalami kerugian dalam investasinya tidak mendapat perlindungan hukum Singapura.

Yusho Liu, co-founder dompet cryptocurrency yang berbasis di Singapura, Coinhako, mengatakan permintaan sedang melonjak dan transaksi yag tercatat telah naik 10 kali lipat dalam setahun terakhir. Akan tetapi, sementara regulator mempersiapkan perlakuan yang bebas namun berhati-hati untuk mata uang digital, institusi keuangan dan penyedia jasa memilih bersikap menolak, kata Liu kepada AFP.

“Faktanya, saya yakin hanya sekitar 30%-40% dari potensi pasar yang terisi akibat perbedaan pendapat itu. Ini adalah hal kunci yang hilang dari Singapura yang merupakan negara hub fintech,” katanya.

Jepang

Jatuhnya platform besar perdagangan mata uang virtual, MtGox, ternyata tidak mampu meredam antusiasme terhadap cryptocurrency di Jepang. Jepang merupakan negara pertama yang menyatakan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah bulan April lalu.

Sebanyak 10.000 pelaku bisnis di negara itu disebut-sebut menerima Bitcoin dalam transaksi mereka. Jumlah pengguna yang tercatat di bursa utama Bitcoin Jepang, bitFlyer, juga menembus 1 juta akun bulan November lalu.

Banyak warga Jepang, terutama investor muda, tergoda oleh iming-iming tingginya keuntungan dari cryptocurrency di tengah-tengah rezim suku bunga negatif di negaranya. Namun, gubernur bank sentral Jepang, Bank of Japan, Haruhiko Kuroda, baru-baru ini mengeluarkan peringatan atas meroketnya harga Bitcoin yang ia sebut sebagai “abnormal”.
(prm/prm) Next Article Berburu Perangkat Baru untuk Menambang Bitcoin Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular