BI Rilis Aturan QR Code April Ini

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
04 April 2018 12:38
Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan mengenai QR Code dalam waktu dekat atau sebelum akhir April 2018.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan mengenai QR Code dalam waktu dekat atau sebelum akhir April 2018. Ada sekitar kurang dari 10 perusahaan yang berencana menggunakan QR Code sebagai transaksi pembayaran.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengungkapkan, sebelum bisa mengeluarkan aturan mengenai QR Code, BI harus melalui tahap uji coba kehandalan dan interkoneksi. "Jadi di-make sure bisa bekerja sebelum bisa dikeluarkan," ujar dia dalam acara Seminar Tren Ekonomi Digital di Hotel Westin, Rabu (4/4/2018).

Mengenai koneksi ke merchant, menurut Sugeng sejauh ini merchant sudah mulai menyadarinya. "Waktu itu merchant minta izin kami izinkan dengan syarat harus adjust dengan BI," papar dia.

Keluarnya aturan QR Code ini, lanjut Sugeng merupakan bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selanjutnya, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua switching.

"Sekarang 60 bank sudah terkoneksi denhan satu switching, yang terkoneksi dengan dua switching ada 49 bank, sisanya masih menyelesaikan," ujar dia.

BI sebelumnya telah mempertegas larangan penggunaan layanan quick response (QR) code tanpa izin yang digunakan sejumlah platform sebagai sistem pembayaran, termasuk Go-Pay.

Berbicara usai konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kepala Departemen Manajemen Risiko BI Eni V Panggabean menegaskan, tanpa seizin bank sentral, siapapun diharamkan menerbitkan layanan itu.

"QR code harus memenuhi beberapa hal, dan harus mendapatkan persetujuan BI," ungkap Eni, Kamis (18/1/2018).

Eni memahami, penggunaan QR code memang menjadi alternatif sejumlah pihak untuk digunakan. Apalagi dari sisi biaya operasional, penggunaan QR code jauh lebih murah dibandingkan mesin pembayaran elektronik lainnya.

Namun, bank sentral menegaskan, bahwa siapapun tidak berhak menggunakan layanan tersebut tanpa izin dari BI. Apalagi, lanjut Eni, hal tersebut berkaitan langsung dengan aspek perlindungan konsumen.


(dru) Next Article Pakai QRIS, Belanja di Luar Negeri Tinggal Scan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular