Fintech

Asosiasi Sarankan Penyempurnaan Aturan Fintech Lending

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
06 March 2018 17:54
Asosiasi menyarankan adanya penyempurnaan pada rasio permodalan dan NPL
Foto: Detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai, POJK No.77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi sebaiknya jangan diubah. Pihaknya menyarankan adanya penyempurnaan dari POJK tersebut khususnya untuk rasio permodalan dan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
 
Wakil Ketua Umum AFTECH Adrian Gunadi mengatakan, hal yang lebih penting adalah penjabaran dari POJK No.77. Penjabaran di sini maksudnya seperti penguatan rasio permodalan, rasio benchmark dan rasio NPL. "Ada beberapa poin penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut, yakni rasio NPL dan rasio permodalan yang simpel dan bisa diukur," kata dia dalam acara Konferensi Pers di Centennial Tower, Selasa (6/3/2018).
 
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya menambahkan, POJK No.77 sebaiknya jangan disentuh karena sudah dibahas secara matang sebelumnya. Sebaiknya, dia menilai lebih baik disempurnakan. "Ada audiensi sebelum mau diregulasi," jelas dia.
 
Selain itu, dia juga berharap tidak terlalu banyak guncangan dalam membuat regulasi. "Jangan terlalu sering banyak guncnagan kalau gejolak regulasi mulu kapan mau berbisnis," tegas dia.




(roy/roy) Next Article OJK Kebut Aturan Baru Fintech Lending Kuartal I-2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular