
Cegah Bitcoin Cs, OJK Siapkan Aturan Transparansi Fintech
gita rossiana, CNBC Indonesia
05 March 2018 10:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan mengenai penyelenggara Fintech di bidang provider. Peraturan ini dikeluarkan untuk menghindarkan masyarakat dari risiko cryptocurrency yang jelas-jelas sudah dilarang di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, cryptocurrency terutama Bitcoin memang sudah dilarang oleh otoritas dan bank sentral.
"Karena Bitcoin bukan alat pembayaran jadi semua lembaga jasa keuangan harus patuh," kata dia saat ditemui di acara Hari Ulang Tahun RSM ke-33 di Hotel Dharmawangsa, Senin (5/3/2018).
Untuk melindungi masyarakat, OJK berencana menerbitkan aturan Fintech provider. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi aktivitas Fintech.
"Kami minta masyarakat hati-hati, kalau ada regulasi masyarakat tahu risikonya seperti apa, biayanya berapa," jelas dia.
Kalau setelah ada regulasi, masyarakat tetap melakukannya, maka masyarakat harus menanggung sendiri risikonya. "Kalau tetap melakukan juga, itu risikonya," kata dia.
Selain itu, OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk meminta izin ke OJK terlebih dahulu sebelum mengeluarkan produk. "Kami khusus mengatur produk yang dikeluarkan oleh lembaga jasa keuangan," kata dia.
Sementara untuk produk di luar jasa keuangan, OJK tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut. "Kecuali kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka akan ditangani oleh tim waspada investasi," papar dia.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, cryptocurrency terutama Bitcoin memang sudah dilarang oleh otoritas dan bank sentral.
"Karena Bitcoin bukan alat pembayaran jadi semua lembaga jasa keuangan harus patuh," kata dia saat ditemui di acara Hari Ulang Tahun RSM ke-33 di Hotel Dharmawangsa, Senin (5/3/2018).
"Kami minta masyarakat hati-hati, kalau ada regulasi masyarakat tahu risikonya seperti apa, biayanya berapa," jelas dia.
Kalau setelah ada regulasi, masyarakat tetap melakukannya, maka masyarakat harus menanggung sendiri risikonya. "Kalau tetap melakukan juga, itu risikonya," kata dia.
Selain itu, OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk meminta izin ke OJK terlebih dahulu sebelum mengeluarkan produk. "Kami khusus mengatur produk yang dikeluarkan oleh lembaga jasa keuangan," kata dia.
Sementara untuk produk di luar jasa keuangan, OJK tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut. "Kecuali kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka akan ditangani oleh tim waspada investasi," papar dia.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular