
e-Commerce
Kapan Aturan Pajak e-Commerce Keluar?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 February 2018 18:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai eksekutor utama aturan pajak e-commerce belum berencana mengeluarkan aturan itu dalam waktu dekat. Alasannya, masih dibutuhkan kajian yang komprehensif terkait hal tersebut.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, mekanisme aturan pajak e-commerce telah rampung di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, finalisasi aturan tersebut memang sepenuhnya berada di ruang lingkup BKF.
Lantas, sudah sejauh mana pembahasan aturan tersebut?
Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, pembahasan aturan tersebut masih di diskusikan dengan para pelaku usaha e-commerce. Pemerintah ingin, ketika aturan tersebut keluar sudah ada kesamaan persepsi antara kedua belah pihak.
“Sekarang kami mensosialisasikan, sambil menyampaikan kepada pelaku usaha. Kami masih diskusikan, memastikan semuanya supaya bisa memenuhi ketentuan pajaknya,” kata Suahasil, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, perlu ada kesepahaman antara pemerintah maupun pelaku usaha e-commerce terkait dengan bisnis di dunia digital. Apalagi, ada perbedaan yang cukup signifikan antara kewajiban perpajakan bisnis konvensional dan digital.
“Jika Anda belanja di toko konvensional, ada struk belanja, ada PPN 10%. Kalau transaksi e-commerce seperti apa? Ini yang akan kita desain,” katanya.
Aturan tersebut, kata Suahasil, pun nantinya memiliki cakupan yang luas. Bukan hanya berlaku bagi pelaku e-commerce, namun juga pelaku-pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai tempat menjual.
“E-commerce itu bisa berbagai macam bentuk proses bisnis. Transaksi beda-beda, karena ada virtual, dan ada bentuk seperti market place, media sosial. Jadi kami masih diskusikan, karena teman-teman asosiasi masih pada nanya,” ungkap Suahasil.
(roy/roy) Next Article Menteri Airlangga Usulkan PPh E-Commerce 0,5%
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, mekanisme aturan pajak e-commerce telah rampung di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, finalisasi aturan tersebut memang sepenuhnya berada di ruang lingkup BKF.
Lantas, sudah sejauh mana pembahasan aturan tersebut?
Menurutnya, perlu ada kesepahaman antara pemerintah maupun pelaku usaha e-commerce terkait dengan bisnis di dunia digital. Apalagi, ada perbedaan yang cukup signifikan antara kewajiban perpajakan bisnis konvensional dan digital.
“Jika Anda belanja di toko konvensional, ada struk belanja, ada PPN 10%. Kalau transaksi e-commerce seperti apa? Ini yang akan kita desain,” katanya.
Aturan tersebut, kata Suahasil, pun nantinya memiliki cakupan yang luas. Bukan hanya berlaku bagi pelaku e-commerce, namun juga pelaku-pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai tempat menjual.
“E-commerce itu bisa berbagai macam bentuk proses bisnis. Transaksi beda-beda, karena ada virtual, dan ada bentuk seperti market place, media sosial. Jadi kami masih diskusikan, karena teman-teman asosiasi masih pada nanya,” ungkap Suahasil.
(roy/roy) Next Article Menteri Airlangga Usulkan PPh E-Commerce 0,5%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular