BI Susun Roadmap Kebijakan Fintech

Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
08 February 2018 16:05
Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap kebijakan yang mengatur soal Fintech.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap kebijakan yang mengatur soal Fintech (Financial Technology/Teknologi Finansial). Roadmap kebijakan Fintech ini disiapkan untuk mendukung perubahan sistem keuangan digital yang kian cepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan dan Pembayaran BI, Sukarelawati Permana dalam acara Soft Launching CNBC Indonesia, di Hotel Raffles, Kamis (8/2/2018).

"Semua kegiatan yang dilakukan dan regulasi mengerucut ada risiko dan tantangannya, intinya dengan adanya shifting fisik jadi virtual tantangannya gimana perubahan disikapi dan direspons BI," katanya.

"Tentu ada roadmap untuk mengatur fintech dan kami sedang menyusun ini karena dinamis sekali perkembangan fintech," imbuh Sukarelawati.

Meski belum secara detail mengungkapkan seperti apa roadmap Fintech tersebut, Sukarelawati menjelaskan aturan-aturan yang akan dikeluarkan merupakan bentuk mitigasi risiko untuk tetap mendukung perubahan sistem keuangan ke digital. Selain itu BI juga masih melakukan kajian lebih dalam untuk membuat Rupiah dalam bentuk digital.

"Masih kajian karena satu bicara soal privat (jaringan peer-to-peer), satu untuk central bank," kata Sukarelawati.

BI sebelumnya menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Fintech untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem yang bermanfaat bagi perekonomian dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian.

Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

Dalam ketentuan tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan/atau Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain.

Namun demikian, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial.
(dru) Next Article Terungkap! BI Siapkan Strategi Khusus 'Kendalikan' Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular