Perkembangan Teknologi

Perkembangan Teknologi Bukan Disrupsi, Tetapi Kolaborasi

Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
08 February 2018 16:05
BI mewajibkan pelaku fintech harus berizin
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan teknologi dan munculnya perusahaan teknologi keuangan (fintech) mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga ini kompak mengawasi disrupsi digital yang terjadi pada lembaga keuangan.  

"Dengan perkembangan saat ini yang daftar perlu diperhatikan keterkaitannya BI dan OJK karena perizinan dan pendaftaran itu urusan OJK dan BI. Prinsipnya adalah koordinasi dengan otoritas menyangkut produk dia, harus dikomunikasikan bersama," jelas Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI usai acara soft launching CNBC Indonesia, Kamis (08/02/3018).

Lebih lanjut Sukarelawati menjelaskan perkembangan teknologi keuangan sebaiknya tak dilihat sebagai disrupsi, tetapi sebagai peluang kolaborasi antara pemain konvensional dengan perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam memberikan layanan keuangan.

Regulasi BI Respon Perkembangan Digital

Dalam paparannya di soft launching CNBC Indonesia, Sukarelawati juga menjelaskan BI telah membuat regulasi guna merespon perkembangan sistem keuangan digital. Bagaimana BI mengatur alat pembayaran dengan kartu hingga kini pembayaran melalui dompet-dompet digital.


"Kita sudah buat aturan ATM, kartu debet, dan credit card, aturannya dalam bentuk uang elektronik berbentuk kartu juga sudah keluar. Dalam perkembangannya kita atur lebih spesifik, uang elektronik chip card dan juga server based," jelas Sukarelawati.

Ia mejelaskan kini transaksi pembayaran sudah kian bervariasi. Begitu pula pihak-pihak yang terlibat. Sehingga ini juga menjadi peluang untuk kolaborasi dengan pihak perbankan dan perusahaan tekfin yang menyediakan jasa pembayaran.
(roy/roy) Next Article Bank, Disrupsi Digital, Gempuran Fintech & Ekuilibrium Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular