 
					
					
						
        E-COMMERCE    
    Ditjen Pajak Tegaskan Aturan Pajak Toko Online Belum Final
                    Chandra Gian Asmara, 
                CNBC Indonesia
    
    30 January 2018 16:28
    
    
        
    
 
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, aturan pajak jual beli online (e-commerce) belum rampung seutuhnya. Aturan tersebut, masih digodok bersama pemangku kepentingan terkait.
(roy/roy) Next Article Ini Aturan Pajak Toko Online Menurut Asosiasi
                
            Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, aturan tersebut saat ini masih digodok bersama internal Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan lainnya.
“Draft aturan masih dalam pembahasan, masih proses dibahas di internal Kementerian Keuangam,” kata Yunirwansyah kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/1/2018).
  
  
  
  
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sebelumnya mengaku telah diundang oleh Ditjen Pajak terkait dengan konsep aturan pajak e-commerce. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dijabarkan oleh otoritas pajak.
Misalnya, seperti pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% per tahun bagi pelaku e-commerce yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar
Bahkan, bagi pelaku yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), disarankan membuat NPWP virtual kepada market place yang juga nantinya akan menjadi pihak pemungut pajak para pelaku e-commerce.
Namun, Yunirwansyah menegaskan, pembahasan aturan tersebut bersama pemangku kepentingan lainnya masih bersifat dinamis. Otoritas pajak pun belum mau mengungkap, pembahasan aturan tersebut secara detail.
 
                    
                    “Draft aturan masih dalam pembahasan, masih proses dibahas di internal Kementerian Keuangam,” kata Yunirwansyah kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/1/2018).
Misalnya, seperti pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% per tahun bagi pelaku e-commerce yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar
Bahkan, bagi pelaku yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), disarankan membuat NPWP virtual kepada market place yang juga nantinya akan menjadi pihak pemungut pajak para pelaku e-commerce.
Namun, Yunirwansyah menegaskan, pembahasan aturan tersebut bersama pemangku kepentingan lainnya masih bersifat dinamis. Otoritas pajak pun belum mau mengungkap, pembahasan aturan tersebut secara detail.
(roy/roy) Next Article Ini Aturan Pajak Toko Online Menurut Asosiasi
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
         
    
     
    
    Most Popular
 
					 
					