e-Commerce

Pemerintah Diminta Lakukan Uji Publik Pajak Toko Online

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
30 January 2018 14:37
Uji publik aturan toko online harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan dapat terwujud.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia — Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) telah menerima paparan konsep pajak toko online (e-commerce) dari kementerian keuangan. idEA meminta kementerian keuangan melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Kementrian Keuangan  (RPMK) pajak e-commerce.

“Uji publik atas naskah RPMK Pajak e-commerce ini harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan dapat terwujud. Jadis secara tegas kita minta uji public, agar peraturan pajak e-commerce itu tidak asal keluar,” ujar Aulia Marinto, Ketua Umum idEA di EV Hive D-Lab, Selasa (30/1/2018).

idEA yang selama ini menjadi perwakilan suara dari para marketplace dan pedagang online, hanya diberikan sosialisasi konsep dan bukan draft naskah PMK pajak e-commerce.

Melalui uji publik, Kementrian Keuangan bisa mendapat masukan serta usulan baik secara lisan maupun tertulis dan para pelaku usaha, sebelum menerbitkan peraturan pajak e-commerce.

“Selama ini yang disampaikan pada kami, itu hanya berupa sosialisasi konsep. Kita positif menanggapi ini semua ke pemerintah. Namun kita harus mendengar masukan publik agar hasil peraturan ini lebih komprehensif,” tambah Aulia.


Saat ini pemerintah memang sedang menyusun aturan pajak toko online. Menurut idEA ada beberapa aturan pajak e-commerce yang akan diterapkan bagi toko online. Salah satunya, penetapan Pajak Penghasilan (PPh) final. Bagi pelaku e-commerce yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5% per tahun.

Pemerintah juga akan meminta marketplace untuk memungut pajak dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP menyarankan bagi penjual (seller) online yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), harus memiliki NPWP Virtual, yang nantinya akan diterapkan dalam peraturan tersebut.
(roy/roy) Next Article Ini Aturan Pajak Toko Online Menurut Asosiasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular