Cryptocurrency

Kena Pajak, Harga Bitcoin Cs Turun di Bawah 10%

Roy Franedya, CNBC Indonesia
23 January 2018 11:50
Korsel akan kenakan pajak pendapatan sebesar 24,2% dari transaksi Bitcoin Cs dan lembaga penukaran harus membagikan data pengguna pada perbankan.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia — Harga Bitcoin Cs kembali tertekan. Penyebabnya, rencana pemerintah Korea Selatan (Korsel) yang akan mengenakan pajak pada transaksi mata uang digital (cryprocurrency).

Menurut Kantor berita Yonhap yang dikutip CNBC, pemerintah Korea Selatan berencana memungut pajak pendapatan hingga 24,2% pada transaksi Bitcoin Cs. Hal ini membuat harga Bitcoin Cs jatuh dalam.

Berdasarkan Coinbase pada senin sore waktu Amerika Serikat (AS) harga Bitcoin turun 11% dalam 24 jam terakhir menjadi US$10.050 atau setara Rp 133,67 juta (asumsi US$1 = Rp 13.300). Ethereum turun di bawah 10% atau di bawah angka psikologisnya US$1.000 menjadi US$943 (Rp 12,54 juta) menurut CoinMarketCap.

CoinMarketCap juga mencatat Ripple, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar ketiga turun14,5% menjadi US$1,18 per koin (Rp 15.694).


Selain mengenakan pajak pada transaksi, pemerintah juga berencana mewajibkan pencatatan pertukaran nilai mata uang digital dan berbagi data transaksi pengguna dengan perbankan.

Perdagangan Bitcoin menyumbang 4% volume perdagangan pertukaran mata uang di Korsel. Pangsa terbesar adalah Jepang yang transaksinya mencapai 37% dan AS memiliki transaksi 33% dari volume perdagangan Bitcoin.

Tom Lee, Analis dari Fundstrat, perusahaan riset pasar Wall Street terkenal pada pekan lalu telah menaikkan target harga Bitcoin menjadi US$25.000 (Rp 332,5 juta). Lee juga menambahkan penurunan harga Bitcoin US$9.000 (Rp119,7 juta) menawarkan kesempatan membeli.

(roy/roy) Next Article Sah! Bitcoin Cs Kini Dapat Diperdagangkan di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular