
Over The Top
Kominfo Segera Rampungkan Patokan Pajak Google Cs
Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
17 January 2018 14:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah membuat peraturan menteri (permen) soal pemain over the top (OTT) seperti Google, Facebook dan Twitter hampir rampung. Pemerintah tinggal membicarakan satu item yang terkait pajak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan skema pembayaran pajak ini nantinya bisa mencontoh skema pembayaran pajak oleh salah satu platform OTT internasional.
"Ada OTT platform yang sudah membayar pajak signifikan artinya nilainya cukup meterial. Ini akan kami jadikan template (format standar) penyelesaian pajak di Indonesia," jelas Rudiantara di Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/01).
Rudiantara menambahkan, setelah aspek aturan pajak untuk platform OTT ini rampung, akan digabungkan dengan peraturan menteri terkait. Ia menegaskan aturan tersebut akan dikeluarkan pada kuartal I 2018.
Selain aturan pajak, Rudiantara menjelaskan pemerintah juga sudah mengeluarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang akan memudahkan OTT di Indonesia dalam melakukan pembayaran pajaknya. "Kalau sekarang kan bayarnya keluar negeri. Nanti di luar negeri baru dihitung mengenai alokasi pajaknya. Itu repot," kata Rudi.
Menurut Rudiantara yang terpenting adalah perusahaan tersebut merupakan perusahaan OTT beroperasi di Indonesia dan pemerintah ingin perusahaan tersebut menjadi reseller digital advertising asing. Sehingga nantinya mereka tidak perlu lagi menghitung tax treaty .
Adapun salah satu perusahaan OTT yang sudah memproses pembayaran pajaknya di Indonesa adalah Google Inc pada akhir November 2017 lalu setelah menunggak sejak 2015.
Dengan pembayaran pajak oleh Google ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu mengejar pajak dari perusahaan asal AS. Selain Indonesia, baru ada tiga negara yang juga mampu mendapatkan penerimaan pajak dari Google, yakni Inggris, India, dan Australia.
(roy/roy) Next Article Tahun 2022 Seluruh Sekolah di Indonesia Gratis Internet Cepat
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan skema pembayaran pajak ini nantinya bisa mencontoh skema pembayaran pajak oleh salah satu platform OTT internasional.
"Ada OTT platform yang sudah membayar pajak signifikan artinya nilainya cukup meterial. Ini akan kami jadikan template (format standar) penyelesaian pajak di Indonesia," jelas Rudiantara di Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/01).
Selain aturan pajak, Rudiantara menjelaskan pemerintah juga sudah mengeluarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang akan memudahkan OTT di Indonesia dalam melakukan pembayaran pajaknya. "Kalau sekarang kan bayarnya keluar negeri. Nanti di luar negeri baru dihitung mengenai alokasi pajaknya. Itu repot," kata Rudi.
Menurut Rudiantara yang terpenting adalah perusahaan tersebut merupakan perusahaan OTT beroperasi di Indonesia dan pemerintah ingin perusahaan tersebut menjadi reseller digital advertising asing. Sehingga nantinya mereka tidak perlu lagi menghitung tax treaty .
Adapun salah satu perusahaan OTT yang sudah memproses pembayaran pajaknya di Indonesa adalah Google Inc pada akhir November 2017 lalu setelah menunggak sejak 2015.
Dengan pembayaran pajak oleh Google ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu mengejar pajak dari perusahaan asal AS. Selain Indonesia, baru ada tiga negara yang juga mampu mendapatkan penerimaan pajak dari Google, yakni Inggris, India, dan Australia.
(roy/roy) Next Article Tahun 2022 Seluruh Sekolah di Indonesia Gratis Internet Cepat
Most Popular