
Cryptocurrency
Belum Koordinasi, Pelarangan Bitcoin di Korsel Belum Final
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 January 2018 10:49

- Kementerian kehakiman Korsel masih akan menerapkan aturan khusus pelarangan Bitcoin dengan pertimbangan secara seksama.
- Sekretaris Presiden Korsel menyatakan aturan tersebut masih belum final dan perlu diskusi dan koordinasi.
Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana kementerian kehakiman Korea Selatan (Korsel) menutup semua bursa uang kripto (cryptocurrency) belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, kebijakan ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan berbagai kementerian terkait.
Kementerian kehakiman Korsel menyatakan larangan tersebut belum disepakati. “Kementerian kehakiman telah menyiapkan undang-undang (UU) khusus untuk menutup semua bursa uang kripto namun aturan ini akan kami dorong setelah mempertimbangkan secara hati-hati dengan instansi terkait,” ujar juru bicara kementerian kehakiman Korsel pada kantor berita Yonhap seperti dikutip CNBC.
Pada konferensi pers Kamis (11/1/2018) Menteri Kehakiman Korsel Park Sang-Ki menyatakan tentang adanya kekhawatiran besar mengenai uang kripto dan kementeriannya sedang mempersiapkan RUU yang melarang perdagangan uang kripto melalui bursa.
Park tidak mengungkapkan detail aturan ini, namun memastikan akan bekerjasama dengan kementerian yang terkait.
Pada hari yang sama sekretaris utama Presiden Korsel bidang pers merespon pernyataan Park. Ia menyebutkan semua rencana penghentian tersebut belum final.
"Pidato Menteri Kehakiman Park Sang-ki tentang penutupan bursa uang kripto merupakan salah satu langkah yang telah disiapkan kementerian kehakiman, namun ini bukan keputusan final. Perlu diskusi dan koordinasi dengan setiap kementerian pemerintah,” ujarnya.
Agar aturan ini berlaku suara mayoritas di dewan perwakilan rakyat Korsel (National Assembly). Biasanya pembahasan UU membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.
Wacana penutupan semua bursa uang kripto di Korsel telah menyeret turun harga uang kripto. Setelah pengumuman ini harga Bitcoin turun 12%. Korea Selatan merupakan salah satu pasar terbesar uang kripto.
Pada konferensi pers Kamis (11/1/2018) Menteri Kehakiman Korsel Park Sang-Ki menyatakan tentang adanya kekhawatiran besar mengenai uang kripto dan kementeriannya sedang mempersiapkan RUU yang melarang perdagangan uang kripto melalui bursa.
Pada hari yang sama sekretaris utama Presiden Korsel bidang pers merespon pernyataan Park. Ia menyebutkan semua rencana penghentian tersebut belum final.
"Pidato Menteri Kehakiman Park Sang-ki tentang penutupan bursa uang kripto merupakan salah satu langkah yang telah disiapkan kementerian kehakiman, namun ini bukan keputusan final. Perlu diskusi dan koordinasi dengan setiap kementerian pemerintah,” ujarnya.
Agar aturan ini berlaku suara mayoritas di dewan perwakilan rakyat Korsel (National Assembly). Biasanya pembahasan UU membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.
Wacana penutupan semua bursa uang kripto di Korsel telah menyeret turun harga uang kripto. Setelah pengumuman ini harga Bitcoin turun 12%. Korea Selatan merupakan salah satu pasar terbesar uang kripto.
(roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular