Pembentukan Kementerian Haji-Umrah Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara mengenai rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya saat ini masih menunggu Peraturan Presiden yang akan diterbitkan.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna, di DPR, Selasa (26/8/2025). Salah satu poin utama dalam revisi itu adalah perubahan kelembagaan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Jadi ini ada Undang-Undang nih, perintahnya membuat kementerian. Berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan undang-undang itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Hasan Nasbi, di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut terkait dengan penunjukan Menteri Haji dan Umrah, masih menjadi hak prerogatif dari presiden.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (Menteri) itu biar presiden yang menentukan," kata Hasan.
Untuk diketahui, BP Haji dibentuk sejak 22 Oktober setelah Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden. Saat itu banyak badan baru uang dibentuk oleh Prabowo.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, yang diundangkan pada 5 November 2024.
Saat ini Badan ini dipimpin Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf, dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala, yang ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan ibadan haji secara nasional, termasuk mengelola pendaftaran hingga penentuan kuota.
(emy/haa)