Viral Jusuf Hamka vs Bank Syariah, Inikah 7 Bank Syariahnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberitaan berkaitan dengan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, yang juga pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), emiten jalan tol yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), tengah ramai dalam sepekan terakhir.
Hal ini lantaran ini sebelumnya ia sempat menyatakan jika dirinya diperas oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memanggil Jusuf yang juga pembina Yayasan Krematorium Cilincing dan Yayasan Vihara Kim Tek Ie Petak 9 itu untuk meminta klarifikasi pernyataan yang disebutnya.
Dalam pernyataan resmi yang dikirimkan langsung kepada CNBC Indonesia, Minggu kemarin (25/7), Jusuf menyampaikan enam poin.
Pertama, dirinya meminta maaf kepada semua pihak bahwa dia tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan sebelumnya yang disebutkan "kejam" tersebut adalah respons jawaban spontannya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube.
Kedua, dirinya mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini pihaknya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung.
"Dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," katanya.
Ketiga, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.
Keempat, permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, dimana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.
Kelima, sebenarnya pihaknya dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari pihak Jusuf Hamka.
Keenam, dia menjelaskan pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh ank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), anak usaha CMNP, pada tahun 2016.
PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/margin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang - Pasirkoja Bandung (Soroja).
Hanya saja Jusuf tidak mengungkapkan nama detail bank-bank yang dimaksud.
Lantas siapakah bank-bank syariah yang dimaksud?
Informasi sindikasi bank tersebut sebetulnya terpampang di laporan keuangan CMNP dan entitas anaknya pada 31 Maret 2021 atau kuartal I-2021. Salah satu anak perusahaan CMNP, yakni CMLJ, memiliki utang bank sindikasi dari ketujuh bank tersebut.
Adapun, bank-bank yang memberikan pinjaman sindikasi disebutkan yaitu Unit Usaha Syariah (UUS) PT BPD Jateng, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, UUS PT BPD Jambi, UUS PT BPD Kalsel, UUS PT BPD Sumut, UUS BPD DIY, dan UUS PT BPD Sulselbar.
![]() Lapkeu CMNP Maret 2021 |
Total nilai neto di pinjaman pertama yakni mencapai Rp 796,32 miliar, turun dari Desember 2020 sebesar Rp 801,53 miliar. Terbesar dari BPD Jateng Rp 276,89 miliar dan Muamalat Rp 132,71 miliar.
Perseroan pun mendapatkan pinjaman tambahan lagi dari sindikasi tujuh bank tersebut.
![]() Pinjaman tambahan sindikasi bank syariah CMNP, Maret 2021 |
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pemanggilan atas Jusuf Hamka bertujuan agar masalah ini tak berlarut-larut bahkan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan nasional, khususnya bank syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," dalam keterangan tertulis OJK.
[Gambas:Video CNBC]
5 Produk Populer Bank Syariah di Indonesia, Simak Nih
(tas/tas)