
RI Kecam Aneksasi Palestina oleh Israel, Serukan OKI Bersatu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam rencana aneksasi atau penggabungan wilayah Palestina oleh Israel. Rencana itu dinilai ilegal dan bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional.
Pengecaman oleh Kemlu berlanjut dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTM-LB OKI) yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saudi.
Saat membahas situasi terkini di Palestina, khususnya rencana Israel menganeksasi sebagian wilayah Palestina di Tepi Barat, pasca kesepakatan pembentukan pemerintahan koalisi antara Benyamin Netanyahu dan Jenderal Benny Gantz, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengajak negara-negara anggota OKI untuk menolak aneksasi oleh Israel tersebut.
"Aneksasi wilayah Palestina oleh Israel baik secara "de-facto" maupun "formal" merupakan hal yang tidak dapat diterima," ujar Marsudi, dikutip dari rilis Kemlu pada Kamis (11/6/2020).
Marsudi secara khusus menekankan jika rencana aneksasi di tengah pandemi COVID-19 telah melipatgandakan tekanan kepada Palestina, menghancurkan prospek perdamaian, dan mengancam stabilitas kawasan.
Selain itu, di hadapan para menteri luar negeri OKI, Marsudi juga mengajak negara anggota untuk bersatu dan memobilisasi kekuatan untuk menolak aneksasi wilayah yang direncanakan oleh Israel tersebut melalui tiga cara;
Pertama, apabila Israel melanjutkan aneksasi secara formal, maka negara anggota OKI yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel diminta melakukan langkah diplomatik sesuai dengan berbagai Resolusi OKI.
Kedua, negara-Negara OKI secara kolektif menggalang dukungan internasional untuk menolak aneksasi Israel di berbagai forum internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan HAM.
Ketiga, mendukung dilanjutkannya negosiasi yang kredibel dan sesuai parameter yang disepakati secara internasional, untuk mencapai "solusi dua negara" (two-state solution), dimana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai.
Memiliki satu visi dan misi yang sama mengenai nasib Palestina, seluruh negara peserta KTM-LB sepakat untuk mengambil langkah-langkah politik, hukum, dan ekonomi sebagai tanggapan atas rencana aneksasi wilayah oleh Israel.
Sebelumnya, pihak Indonesia sudah menggalang dukungan internasional untuk Palestina, diantaranya melalui surat Menteri Luar Negeri RI kepada para menteri luar negeri negara anggota GNB, G-77, OKI, Uni Eropa, dan seluruh anggota Dewan Keamanan PBB yang memuat posisi tegas Indonesia menolak rencana aneksasi oleh Israel.
(sef/sef) Next Article Parah, Israel Larang Warga Palestina Salat Jumat di Al-Aqsa