Dalam Hitungan Hari, Aturan Sukuk BI Diterbitkan

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
11 December 2018 20:31
Sukuk BI sekarang sudah dalam proses harmonisasi.
Foto: Perry Warjiyo (CNBC Indonesia/Rehia Sebayang)
Surabaya, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan BI akan segera menerbitkan sukuk untuk mendongkrak ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Sukuk ini bertujuan untuk menambah alternatif instrumen pasar uang syariah yang dapat menjadi solusi jangka pendek kebutuhan likuiditas perbankan dan akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang saat ini sudah ada.

"Sukuk BI sekarang sudah dalam proses harmonisasi. Begitu selesai harmonisasi, akan berlaku," ujar Perry dalam acara Shari'a Economic Festival (ISEF) atau Festival Ekonomi Syariah Indonesia 2018, yang diadakan di Surabaya, Selasa (11/12/2018).

Harmonisasi adalah salah satu proses pembuatan undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi dalam pembentukan undang-undang memiliki fungsi agar dalam pemberlakuannya tidak terjadi tumpang tindih (overlap) kewenangan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya.

Perry juga mengatakan sukuk BI bisa diperdagangkan di antara pelaku pasar dan boleh dimiliki bank syariah maupun bank konvesional. "Sekaligus bisa jadi referensi perkembangan sukuk-sukuk lainnya," tambah Perry.

Selain itu, menurutnya sukuk BI adalah instrumen yang sangat penting karena saat pemerintah atau korporasi menerbitkan sukuk jangka panjang, sukuk BI bisa dijadikan underlined sukuk jangka pendek.

Dengan diterbitkannya instrumen-instrumen baru seperti ini, Perry menyebut hal ini sangat bermanfaat dalam menumbuhkan cakupan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, yang telah tumbuh menjadi 8% dari 5%.

"Kami juga akan dorong bersama kementerian lembaga atau OJK supaya bisa memperbesar ini, memperbesar sektor ekonomi, infrastruktur. Insyaallah sektor keuangan (syariah) bisa (tumbuh hingga) 20% dalam 5 tahun mendatang," terangnya.

Dalam Hitungan Hari, Aturan Sukuk BI MeluncurFoto: Arie Pratama

(dob/dob) Next Article Ini Kegundahan Gubernur BI Soal Ekonomi Syariah Indonesia

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular