Pemerintah Jual Surat Utang Syariah Rp 2 T Tanpa Lelang

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 June 2018 12:23
Pemerintah menjual surat utang syariah atau sukuk senilai Rp 2 triliun. Namun penjualannya tidak dilakukan melalui lelang.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjual surat utang syariah atau sukuk senilai Rp 2 triliun. Namun penjualannya tidak dilakukan melalui lelang.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu (6/6/2018), pemerintah telah melaksanakan penerbitan sukuk dengan cara Private Placement. Transaksi ini hanya melibatkan pemerintah selaku penerbit (issuer) dengan pihak yang membeli (investor) tanpa lelang.

Nilai penerbitan sukuk ini adalah Rp 2 triliun dan tenornya 10 tahun. Imbal hasil (yield) yang diberikan adalah 7,69% dengan imbalan atau kupon tetap 6,625% per tahun.


(aji/aji) Next Article Pemerintah Lelang Surat Utang Syariah Pekan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular