Ini Tiga Akad untuk Kartu Kredit Bank Syariah

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
16 April 2018 11:37
Padahal bank syariah juga bisa mengeluarkan kartu kredit, tentu saja dengan akad yang sesuai.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu kredit sudah identik sebagai produk perbankan konvensional atau non syariah karena ada unsur bunga-berbunga di sana. Padahal bank syariah juga bisa mengeluarkan kartu kredit, tentu saja dengan akad yang sesuai.

Pemimpin Divisi Keuangan PT BNI Syariah Wahyu Avianto menjelaskan, apa saja akad yang sesuai untuk kartu kredit bank syariah. "Bisnis kartu kredit bisa syariah jika sudah ada akadnya," kata dia dalam acara Edukasi Akad Perbankan Syariah di Kantor BNI Syariah, Senin(16/4/2018).

Tiga akad yang bisa diterapkan dalam bisnis kartu kredit adalah kafalah, qardh dan ijarah. Pertama, kafalah atau jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam bisnis kartu kredit diterapkannya akad kafalah adalah untuk menjamin nasabah bisa melakukan transaksi di merchant mana saja.

Kedua, akad qardh atau pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam penerapan akad ini, bank tidak meminta pendapatan kepada nasabah.

Ketiga, akad ijarah atau sewa. Dalam penerapan akad ijarah ini, bank menyewakan infrastruktur ataupun EDC kepada nasabah. Dalam menyewakan infrastruktur ini, bank berhak mengenakan ujroh (pendapatan).
(hps) Next Article BI: Banyak Negara Non Muslim Terapkan Sistem Keuangan Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular